Pilpres 2024

Masa Kampanye Dimulai, Berikut Hal-hal yang Dilarang dalam Kampanye Pilpres 2024

Perlu diketahui ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye

IST
Masa Kampanye Dimulai, Berikut Larangan dalam Kampanye Pilpres 2024 

BANGKAPOS.COM- Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden atau Pilpres 2024 baru saja di mulai, Selasa (28/11/2023) hari ini.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Perlu diketahui ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye.

Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum.

Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Berikut hal yang dilarang dilakukan capres-cawapres selama masa kampanye Pilpres, mengutip kpu.go.id

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia 

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

- Mengganggu ketertiban umum

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain

- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

- Membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan

- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu

- Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim
pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada
Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di
lembaga nonstruktural;

f. Aparatur Sipil Negara;

g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia;

h. Kepala desa;

i. Perangkat desa;

j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana
kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.

Demikian pula bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa/lurah atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Selanjutnya untuk pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat stuktural dan pejabat fungsional, serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Larangan dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. Tidak menggunakan hak pilihnya;

b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu
sehingga surat suaranya tidak sah;

c. Memilih pasangan calon tertentu;

d. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau

e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undangundang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved