Kasus Penganiayaan di Tempilang

Tren Kekerasan Perempuan di Bangka Barat Naik, UPT PPA Akan Kawal Kasus KDRT Mba Ela Sampai Tuntas

Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Bangka Barat mengalami peningkatan dari tahun 2021 hingga 2023.

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: khamelia
Istimewa/Kapolsek Tempilang
Sosok Supri (49) yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap istrinya, Nurlaela (34) di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kabupaten Bangka Barat mengalami peningkatan dari tahun 2021 hingga 2023.

Di mana pada 2021 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan total 18 orang, rincian kasus anak 13 orang dan perempuan 5 orang.

Kemudian 2022 kasus anak 16 orang dan perempuan 3 orang total 19 orang. 

Selanjutnya 2023 kasus anak 16 orang dan perempuan 6 orang total 22 orang.

Terbaru, kasus kekerasan yang dialami Nurlaela alias Mbak Ela (34) warga Desa Air Lintang, Tempilang, menjadi korban kebrutalan suami, hingga menyebabkan korban kehilangan penglihatan menjadi perhatian Pemerintah Daerah.

Kepala UPT PPA Dinas DP2KBP3A Pemkab Bangka Barat, Alta Fatra, mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangka Barat diibaratkan fenomena gunung es.

"Kalau fenomena gunung es angka kasus tinggi artinya jelek, atau kasusnya rendah artinya bagus. Tidak. Namun, bisa saja kasus rendah, tetapi  banyak yang malu melaporkan tidak bisa menjadi indikator terkait angka itu," kata Alta Fatra kepada Bangkapos.com, Rabu (29/11/2023) di tempat kerjanya.

Alta mengatakan, apabila menemukan kasus kekerasan baik ke anak dan perempuan selalu memberikan pelayanan. Berupa pendampingan secara maksimal, termasuk kasus KDRT yang dialami oleh Nurlaela.

"Setiap ada kasus, kami melakukan pelayanan secara maksimal sampai selesai, bukan melihat kasus banyak dan sedikit. Tetapi kadang ada kasus rendah kebanyakan mereka tidak melapor, tidak terbuka. Apalagi KDRT,
Keluarga dia malu, atau takut," lanjutnya.

Namun, sambung Alta, berbeda dengan kasus yang dialami oleh Nurlaela, menurutnya merupakan kasus penganiayaan berat dan perlu didampingi sampai dengan selesai oleh pihaknya.

"Jadi kalau kita, apabila ada kasus masuk kita layani secara komprehensif sampai selesai. Saat pengobatan fisik hingga pemulihannya trauma kita dampingi, termasuk nanti di persidangan," ujarnya.

Dia menegaskan, kasus yang dialami oleh Nurlaela dapat dikategorikan berat sehingga diharapkan polisi segera menangkap pelaku dan mengungkapkan motifnya.

"Kita doakan semoga pelaku segera tertangkap sehingga lebih jelas motifnya. Karena ini KDRT sifatnya sudah berat," terangnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved