Pengungkapan Human Trafficking

NS Wanita Asal Jakarta Diduga Korban TPPO, Terpaksa Open BO di Bangka, Kini Diamankan Polisi

Tim gabungan ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human Trafficking di Bangka Belitung

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Deddy marjaya 
 PPA Sat Reskrim Polres Bangka dan PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung di Bangka Belitung mengamankan korban dugaan human trafficking di Wisma Rasa Sayang Kamis (7/12/2023). 

BANGKAPOS.COM--Kisah tragis mengenai seorang wanita muda berusia dua puluhan, bernama NS (23) yang terpaksa bekerja di suatu lokalisasi berkedok kafe di Pulau Bangka, akhirnya ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Mendapat informasi dari BANGKA POS, media massa terbesar dan terpercaya di Bangka Belitung, Tim Saat Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka dan PPA Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung dipimpin AKP Pulungan segera bergerak cepat.

Tim gabungan ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human Trafficking di Bangka Belitung di Wisma Rasa Sayang di Eks lokalisasi Sambung Giri (SG) Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (7/12/2023)

Dalam pemeriksaan tersebut, seorang wanita muda bernama NS (23) asal Jakarta yang diduga sebagai korban human trafficking terpaksa open BO lantaran terlilit utang Rp 3 Juta kepada mami pemilik wisma Rasa sayang eks lokalisasi sambung Giri Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Menurut Ns utang tersebut merupakan ongkos dan pengeluaran saat ia datang ke Bangka.

"Rp 3 juta pak utangnya kata mami itu harus dibayar karena untuk biaya ongkos kedatangannya. Saya mau pulang saja pak ke Jakarta nggak mau saya jadi PSK di sini," kata Ns ditemui Kamis (7/12/2023)

NS mengakui sebelum ke Bangka dirinya pernah bekerja di Kendari Sulawesi Tenggara sebagai LC freelance di karaoke.

Setelah pulang ke Jakarta ia sulit mendapatkan pekerjaan sehingga mencari informasi pekerjaan yang menghubungkan dirinya dengan NH rekannya melalui Facebook.

Dirinya tertarik karena pekerjanya tidak jauh beda dengan saat di Kendari yakni menemani tamu minum minuman keras.

"Rupanya saya terjebak pak disini, harus melayani tamu BO juga bukan hanya menemani minum saja," kata Ns.

Ns menceritakan setelah tiba pekan lalu di Wisma Rasa Sayang, dirinya kaget saat diminta melayani tamu BO short time dengan bayaran Rp400 ribu.

Namun dirinya tak bisa menolak karena dipaksa kalau tidak mau akan kena denda.

Selain itu dirinya juga tidak memilki uang lagi.

"Terpaksa saya layanani, kalau tidak saya kena denda dan dapat uang dari mana?" kata Ns

Saat ini Ns diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka bersama NH yang diduga menjual Ns ke Wisma Rasa Sayang di Eks Lokalisasi SG Bangka.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved