Berita Pangkalpinang

Korban Kekerasan Seksual Jangan Takut Melapor, RUU TPKS Berpihak ke korban, Ini 13 Poin Penting

RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada

Penulis: Khamelia CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com
ilustrasi kasus asusila 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus kekerasan seksual pada anak di Provinsi Bangka Belitung kini muncul satu per satu ke permukaan bak fenomena gunung es

Mirisnya, pelaku adalah orang terdekat korban. Seperti ayah kandung ataupun paman, yang notabene mereka berada dalam satu lingkungan bahkan satu rumah.

Seperti yang baru terjadi, di Pangkalpinang, seorang ayah kandung tega menyetubuhi putrinya yang baru berusia 8 tahun. Ayah tak bermoral berusia 57 ini kini sudah diamankan pihak kepolisian.

Lima bulan lalu juga terjadi seorang anak dibawah umur di Belitung dirudapaksa oleh paman sendiri.

Kasus ini sudah sudah bergulir di Pengadilan Negeri Belitung.

Pelaku juga telah dihadapkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan penjara 10 tahun dan denda 1 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara.

Kini korban dan pihak keluarga masih menunggu vonis hakim terhadap pelaku yang saat ini masih disel.

"Meski prosesnya panjang, demi keadilan saya tidak pernah lelah. Semoga pelaku asusila terhadap anak-anak dihukum seberat-beratnya," kata ibu korban kepada bangkapos.com, Sabtu (16/12/2023).

Lanjut sang ibu, saat ini mereka tengah menunggu detik-detik hakim ketok palu.

"Lima bulan lalu, dunia ini seperti hancur, hari-hari terasa berat untuk dilalui. Akan tetapi seiring waktu saya menyemangati diri sendiri bahwa siapa lagi yang bisa menuntut keadilan bagi putri kecil saya, saya bangkit demi masa depan anak saya," ujarnya.

Sang ibu mengungkapkan pengalamannya cukup berliku dalam upaya berjuang agar pelaku dihukum seberat-beratnya. 

Sebagai single mom dan bekerja serabutan, ia mendatangi sejumlah pihak yang bisa membantu tanpa biaya. Mulai dari mendatangi UPT PPA Provinsi, mendatangi kantor LSM P2H2P Babel hingga bertulis surat ke LPSK agar mendapatkan bantuan perlindungan.

"Bersyukur, segalanya terasa dipermudah. Saat ini anak saya menjalani proses terapi gratis oleh seorang psikolog. Semoga semuanya berjalan lancar, dan dia bisa tumbuh berkembang seperti teman sebayanya," tuturnya.

Terpisah, Ketua LSM P2H2P Babel, Zubaidah mengaku miris dengan peristiwa asusila yang terjadi terhadap anak belakangan ini. Untuk itu ia berharap penanganan kasus dilakukan profesional dan ramah anak oleh pihak kepolisian.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved