Bangka Pos Hari Ini

Ribuan APK Langgar Aturan, Pelanggaran Terbanyak di Kota Pangkalpinang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menemukan sebanyak 1.171 alat peraga kampanye (APK)

|
Editor: nurhayati
Dok/Bangkapos.com
Ilustrasi APK milik caleg yang melanggar aturan dilepas oleh Bawaslu Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menemukan sebanyak 1.171 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 diduga melanggar aturan dalam masa kampanye.

Temuan itu diterimadari seluruh kabupaten/kota yang ada di Bangka Belitung berdasarkan hasil pengawasan tahapan kampanye yang dilakukansejak tanggal 28 November 2023 lalu.

Adapun temuan pelanggaran terbanyak yakni diKota Pangkalpinang dengan 363 KPK, disusul Kabupaten Bangka sebanyak 291APK dan pelanggaran paling sedikit di Kabupaten Belitung hanya 5 APK.

Anggota Bawaslu Babel Divisi Pencegahan, Partisiipasi Masyarakat, dan Humas, Sahirin mengatakan ribuan APK tersebuttelah melanggar ketentuan sebagaimana diaturdalam Pasal 24 ayat (1)huruf (f) Perbawaslu No-mor 11 Tahun 2023 Ten-tang Pengawasan Kam-panye.

“Dalam aturan disebutkan bahwa alat peraga kampanye Pemilu tidak boleh dipasang pada tempat umum yang dilarang,” ujar Sahirin saat rapat publikasi pengawasan kampanye di Kantor Bawaslu Babel, Jumat (15/12).

Lanjut Sahirin, tempat umum yang dilarang untuk pemasangan APK meliputi, tempat ibadah, rumah sakit atau tempatpelayanan kesehatan,tempat pendidikan, meliiputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah,fasilitas tertentu milik pe-merintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok pada tempat umum tersebut.

“APK yang melanggar itu didapatkan dengan cara patroli ke lapangan secara rutin oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dan PanwasluKecamatan se-Babel,”jelasnya.

Ia menegaskan dengan penemuan ribuan APKdiduga melanggar aturantersebut, Bawaslu Babel telah mengeluarkan suratimbauan agar pesertaPemilu 2024 menertibkan secara mandiri.

“Jadi tahap awal kamiberikan imbauan dulu.Nantinya akan ditindak-lanjuti dengan metodepenertiban mandiri olehpeserta Pemilu terkait pal-ing lambat tiga hari, “ Iamenjelaskan, apabila APKyang diduga melanggartersebut tidak ditertibkansecara mandiri oleh peser-ta Pemilu, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Pe-merintah Daerah melalui

Satuan Polisi Pamong Pra-ja (Satpol PP) akanmelakukan penertiban.

“Selain itu, PengawasPemilu juga melakukanmediasi terhadap sengketa anntar peserta pemilu (PASP) terkait dengan pemasangan APK yang ter-jadi di Kota Pangkalpinang sebanyak satu keja-dian,” tambah Sahirin.

Tertibkan APK

Sementara itu SatuanPolisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang menertibkan APKpeserta Pemilu 2024 yangyang dipasang di sepanjang trotoar Jalan Sudirman dan JalanSoekarno Kota Pangkalpi-nang, Jumat (15/12).

Sepanjang perjalanan,tim Satpol PP tangkas mencopot banner,spanduk calon legislatif dan bendera partai yangditemui terpasang di sembarang tempat seperti ditrotoar.

Kepala Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP)dan Damkar KotaPangkalpinang Efranmenyebut, kegiatan yang dilakukan ini sebagai ben-tuk pengamanan, untukmenjaga estetika Kota Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved