Bangka Selatan Memilih

Billboard Terpasang APK Dilucuti Bawaslu Bangka Selatan

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dilucuti dari sebuah Billboard atau papan reklame.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah petugas Satpol-PP di Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye atau APK di beberapa Billboard di sepanjang Jalan Protokol Toboali, Kamis (21/12/2023). Pencopotan dilakukan lantaran APK itu dipasang di kawasan terlarang untuk kampanye. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dilucuti dari sebuah Billboard atau papan reklame ukuran besar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (

) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (21/12/2023) siang. Penertiban APK itu dilakukan terhadap sejumlah papan reklame berbayar oleh penyedia jasa periklanan. Terutama yang ada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya dari Simpang Nanas hingga Himpang 5 Habang.

APK yang dipasang di sebuah Billboard itu dicopot oleh seorang anggota dua orang anggota Satpol-PP.

Satu orang bertugas untuk melepas APK menggunakan sebilah pisau dan tang. Sedangkan satu orang lainnya bertugas untuk mengoperasikan satu unit mobil crane milik Dinas Perhubungan setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri R bilang, setidaknya terdapat sebanyak delapan APK milik beberapa calon anggota legislatif (Caleg) yang ditertibkan.

APK itu dicopot dari tujuh Billboard yang dipasang di sepanjang jalan protokol Kota Toboali.

Tindakan itu diambil merupakan upaya tindak lanjut dari penertiban APK yang telah dilakukan pada Selasa (19/12) kemarin. 

“Kegiatan penertiban APK ini merupakan tindak lanjut penertiban APK berbayar dari Simpang Nanas sampai Himpang 5 Habang. Ada delapan APK dari tujuh titik yang kita tertibkan,” kata dia kepada Bangkapos.com.

Amri memaparkan, sebelum dilakukan penertiban APK pada Billboard berbayar Bawaslu telah berkomunikasi kepada pihak penyedia jasa periklanan ataupun pemilik APK.

Mereka diberikan waktu selama 3x24 jam untuk melepas APK itu secara mandiri.

Namun sampai penertiban tahap pertama APK tersebut belum juga diturunkan. Sampai akhirnya Bawaslu kembali memberikan perpanjangan.

Sayangnya setelah 2x24 jam delapan APK itu tak kunjung diturunkan.

Hingga akhirnya Bawaslu bersama pemerintah setempat melakukan penertiban.

Petugas menertibkan berbagai alat kampanye itu lantaran melanggar aturan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan kota.

Selain itu melanggar surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan Nomor 158 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan Rapat Umum Pemilu 2024.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved