Bangka Selatan Memilih

Billboard Terpasang APK Dilucuti Bawaslu Bangka Selatan

Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dilucuti dari sebuah Billboard atau papan reklame.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah petugas Satpol-PP di Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye atau APK di beberapa Billboard di sepanjang Jalan Protokol Toboali, Kamis (21/12/2023). Pencopotan dilakukan lantaran APK itu dipasang di kawasan terlarang untuk kampanye. 

“Kita sudah memberi imbauan kepada partai politik dan para peserta Pemilu. Bahkan jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan kampanye. Supaya Billboard yang terpasang dilakukan penertiban atau penurunan,” jelas Amri.

Lebih jauh lanjut dia, kawasan perkotaan memang dilarang dipasang APK khususnya Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

Tak hanya itu, di beberapa kecamatan lain juga serupa. Sebelum melakukan penertiban, pihaknya berkoordinasi dengan Panwascam, pemilik APK atau tim sukses dari masing-masing pasangan calon presiden atau partai politik pengusung. Setelah itu baru dilakukan pengambilan APK.

Penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.

Ke depan agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.

Sejumlah petugas Satpol-PP di Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye atau APK di beberapa Billboard di sepanjang Jalan Protokol Toboali, Kamis (21/12/2023). Pencopotan dilakukan lantaran APK itu dipasang di kawasan terlarang untuk kampanye.
Sejumlah petugas Satpol-PP di Kabupaten Bangka Selatan saat melakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye atau APK di beberapa Billboard di sepanjang Jalan Protokol Toboali, Kamis (21/12/2023). Pencopotan dilakukan lantaran APK itu dipasang di kawasan terlarang untuk kampanye. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Oleh karena itu, peserta pemilu maupun partai politik diminta untuk menertibkan APK-nya secara mandiri. Apabila APK yang dipasang melanggar regulasi yang telah ditentukan, jika tidak ingin ditertibkan.

“Silakan bisa ditertibkan secara mandiri, khususnya APK yang dipasang di daerah yang dilarang. Kita juga masih terus melakukan pengawasan melalui panwascam,” ucapnya.

Kendati demikian Amri meminta kepada seluruh partai politik di Surabaya untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Jika ada APK yang melanggar aturan, akan tertibkan.

APK hasil penertiban itu disimpan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan.

Nantinya, pemilik APK tersebut bisa mengambil secara kelembagaan.

“Bagi pemilik APK silakan mengambil APK yang kami tertibkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. APK tersebut dapat diambil secara kelembagaan,” pungkas Amri. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved