Pemilu 2024
24 Hari Pelaksanaan Kampanye, Bawaslu Babel Temukan 12 Konten Internet Melanggar
Bawaslu Babel menemukan 12 konten internet yang diduga melanggar ketentuan, pada pengawasan yang dilakukan selama masa Kampanye Pemilu 2024.
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung menemukan 12 konten internet yang diduga melanggar ketentuan, pada pengawasan yang dilakukan selama masa Kampanye Pemilu 2024.
Seperti diketahui, tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023 lalu, atau sudah berjalan selama 24 hari.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, konten yang dianggap melanggar tersebut dianggap memiliki muatan unsur ujaran kebencian dan juga berita bohong pada peserta ataupun penyelenggara Pemilu.
"Selain itu ada juga ajakan untuk tidak memilih salah satu peserta pemilu. Langkahnya, konten-konten itu kami take down, bekerjasama dengan pihak terkait," ujar Osykar, Jumat (22/12/2023).
Menurut Osykar, muatan di media sosial itu yang melanggar UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu dan UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Tetapi konten yang melanggar itu, tidak dibuat oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye yang sudah didaftarkan. Sehingga kami anggap sebagai kerawanan Pemilu," tambahnya.
"Upaya pengawasan siber ini tidak untuk membendung sikap kritis masyarakat, namun untuk membendung kebencian yang ada di jagat media sosial," paparnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Babel Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Sahirin mengatakan, pihaknya menemukan sebanyak 1.171 alat peraga kampanye (APK) yang diduga melanggar ketentuan, di tujuh Kabupaten/Kota di Babel.
"Untuk itu APK yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang –undangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan metode penertiban mandiri oleh peserta pemilu terkait paling lambat tiga hari," ujar Sahirin saat rapat publikasi pengawasan kampanye yang di gelar Bawaslu Babel, Jumat (15/12/2023).
Sahirin menjelaskan, apabila APK yang diduga melanggar tersebut tidak ditertibkan secara mandiri oleh peserta Pemilu maka Bawaslu dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban.
"Selain itu, Pengawas Pemilu juga melakukan mediasi terhadap sengketa antar peserta pemilu (PASP) terkait dengan pemasangan APK yang terjadi di Kota Pangkalpinang sebanyak satu kejadian," tambah Sahirin.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| KPU Bangka Belitung Minta 45 Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN, Siapa Paling Kaya? |
|
|---|
| KPU Babel Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Diisi 34 Nama-Nama Baru, Ini Daftarnya |
|
|---|
| KPU Provinsi Babel Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Pendatang Baru Mendominasi, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Proses PHPU di MK Rampung, Malam Ini KPU Bangka Belitung Gelar Pleno Tetapkan Anggota DPRD Provinsi |
|
|---|
| DPW Partai Nasdem Bangka Belitung Ungkap Alasan Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20231222_Logo_Bawaslu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.