Bangka Pos Hari Ini

Dokter RD Diduga Tilep Rp369 Juta Dana Covid, Ditetapkan Kejari Beltim Jadi Tersangka

Kejari Beltim menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis penanganan Covid-19.

Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (22/12/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021.

Tersangka yang adalah seorang dokter yang juga ASN di RSUD Muhammad Zein, Beltim, juga langsung ditahan di Lapas Cerucuk, Tanjungpandan, Belitung.

Dari perkara ini, Penyidik Kejari Beltim memperkirakan ada kerugian negara sekitar Rp369 juta.

Dokter berinisial RD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRIN-899/L.9.14/Fd.2/12/2023 tanggal 21 Desember 2023.
 
Kasi Intel Kejari Beltim, Yoyok Junaedi mengatakan Tim Penyidik berdasarkan bukti pemulaan yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat 1 KUHAP telah menetapkan satu tersangka.
 
“Tersangka merupakan Ketua Tim Jasa Pelayanan Periode 2021 pada RSUD M Zein. Kami jugha telah memeriksa sekitar 30 saksi dalam kasus ini,” kata Yoyok kepada Bangka Pos, Kamis (21/12/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter di Belitung Timur Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Covid-19

Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021. (Istimewa)

Sebelumnya, kata Yoyok, Dokter RD telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa telah cukup bukti permulaan yang cukup.
 
Yoyok mengungkapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan dari tanggal 21 Desember 2023 hingga 9 Januari
2024 di Lapas Cerucuk kelas I Tanjungpandan.
 
“Kami menahan tersangka dengan dasar Pasal 21 KUHAP dalam hal adanya kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti danatau mengulangi tindak pidana,” bebernya.
 
Yoyok menegaskan Dokter RD disangkakan dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
“Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Yoyok.
 
Modus tersangka
 
Yoyok membeberkan RSUD Muhammad Zein merupakan salah satu rumah sakit rujukan dalam pengobatan Covid-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.
 
Dalam penanganan pasien Covid-19, para tenaga kesehatan akan diberikan insentif jasa pelayanan bergantung dengan beban kinerjanya.
 
Namun, dalam praktiknya di lapangan ternyata ditemukan dugaan oknum yang merekayasa pembagian insentif jasa pelayanan sehingga membuat tenagakesehatan lainnya mempertanyakan hal tersebut.
 
“Kita sudah memeriksa sekitar 30 saksi di kasus ini. Dari pemeriksaan itu kita simpulkan jika yang bersangkutan memang diduga bersalah,” kata Yoyok.
 
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain dokter spesialis, paramedis, bendahara BLUD, bendahara APBD, tim jasa pelayanan, dan pihak terkait lainnya.

Baca juga: Direktur RSUD Muhammad Zein Tegaskan Tak Intervensi Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka dr RD

Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021.
Tersangka dokter RD saat digiring petugas Kejari Beltim, Kamis (21/12/2023). RD diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif dokter paramedis Covid-19 tahun anggaran 2021. (Istimewa)

Dihubungi terpisah, Direktur RSUD Muhammad Zein, dr Vonny Primasari mengaku sudah mendapat laporan terkait penetapan salah seorang dokternya inisial RD sebagai tersangka.
 
“Sudah tahu tadi dapat laporannya,” kata dr Vonny saat dikonfirmasi Pos Belitung, Kamis (21/12/2023).
 
Dia menyebutkan dokter RD tercatat masih aktif sebagai dokter di RSUD Muhammad Zein sebagai dokter spesialis anestesi.
 
Terkait penetapan dokter RD menjadi tersangka, dr Vonny menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berlaku.
 
“Kami dari RSUD Muhammad Zein menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.
 
Hormati Proses Hukum
 
Seorang dokter di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur (Beltim), inisial RD ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Beltim, Kamis (21/12/2023).
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsi tunjangan Covid-19 sebesar Rp369 juta.
 
Menanggapi hal itu, Bupati Beltim, Burhanudin menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
 
Dia juga menegaskan tidak akan mengintervensi perkara yang tengah ditangani Kejari Beltim tersebut.
 
“Asas praduga tidak bersalah harus kita pegang. Namun, sebagai kepala daerah saya tetap akan menghormati proses hukum yang ada,” kata Burhanudin, Kamis (21/12/2023).
 
Aan sapaan akrab Burhanuddin mengungkapkan dokter RD merupakan ASN di Pemkab Beltim.
 
Karena itu dia mengimbau kepada seluruh ASN jajarannya agar hati-hati dan tidak melakukan kesalahan apapun.
 
“Untuk keluarganya semoga kuat dan tetap diberi kesabaran. Semoga ujian ini cepat berlalu,” tandasnya.
 
Sementara Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja mengaku sudah mengetahui terkait penetapan dokter RD sebagai tersangka korupsi tunjangan Covid-19.
 
Fezzi mengaku akan menghormati proses hukum yang berlaku sebab itu bukan di ranahnya untuk berbicara.
 
“Kita harus ikuti proses hukum yang berjalan seperti apa,” kata Fezzi, Kamis (21/12/2023).
 
Sejauh ini, kata dia, yang masuk dalam pembahasan di DPRD bahkan dilakukan RDP adalah terkait pelayanan di RSUD Muhammad Zein Belitung Timur yang dinilaikurang.
 
“Hanya itu saja. Kalau soal yang lain tidak ada,” tukasnya. (s1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved