Berita Pangkalpinang

Sepanjang Tahun 2023, Kantor Imigrasi TPI Kelas I Pangkalpinang Deportasi 11 Orang WNA

Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sepanjang tahun 2023 mendeportasi sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA).

Penulis: Sela Agustika | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sela Agustika
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang saat mengelar press rilis capaian kinerja akhir tahun, Kamis (28/12/2023). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Kantor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sepanjang tahun 2023 mendeportasi sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA).

Deportasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi ini karena adanya pelanggaran atau penyalahgunaan izin tinggal.

"Tahun ini untuk deportasi yang kita lakukan dibandingkan tahun lalu ini turun sebelumnya 28 orang. Yang mana untuk warga yang dideportasi ini berasal dari RRC (China), Pakisan, Malaysia dan Thailand seperti ada yang ilegal masuknya, penyalahgunaan izin tinggal dan overstay," ungkap Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi , Jose Rizal saat press rilis capaian kinerja akhir tahun, Kamis (28/12/2023).

Dia menyebutkan, Imigrasi Pangkalpinang turut melakukan pengawasn terhadap WNA yang masuk ke wilayah Bangka Belitung dengan mengencarkan operasi bidang keamanan meliputi penyelidikan intelijen keimigrasian, operasi mandiri wilayah, operasi gabungan di wilayah, dan penyidikan tindakan pidanan keimigrasian.

Bahkan, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang akan mengajukan pembuatan paspor

"Pengawasan kita terhadap WNI ini saat mengajukan pemohonan pengajuan kita liat getstru saat interview keluar negeri dalam rangka apa, bekerja atau tidak. Kalau tidak bekerja kita lakukan penyelidikan tujuannya," ucap Jose.

Selain mendeportasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang juga melakukan penerbitan izin tinggal 1.934 dokumen, dengan rincian penerbitan izin tinggal sementara (Itas) sebanyak 1822 dokumen, izin tinggal tetap (Itap) 2 orang, Izin tinggal kunjungan 97, dan pendaftaran ABG 11 orang.

"Untuk Itas ini diterbitkan kepada para pekerja, yang rata-rata mereka bekerja terutama disektor tambang dan kapal isap, sedangkan ada orang asing yang ke daerah kita tergantung masa tenggang. Kalau mereka lebih dari ketentuan atau overstay, sehari kena denda satu juta," kata Jose.

(Bangkapos.com/Sela Agustika) 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved