Berita Pangkalpinang

Ditresnarkoba Polda Babel Ringkus Wanita Pengedar Narkoba, 199 Ekstasi dan 57,96 Gram Sabu Diamankan

Barang bukti ini ditemukan di sepeda motor milik pelaku, lalu total yang ditemukan yakni Sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan Ekstasi

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus Carolin (35) usai kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, berhasil meringkus Carolin (35) usai kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Diketahui penangkapan terhadap Carolin warga Kelurahan Paritlalang, berhasil dilakukan pada Senin (25/12/2023) sore. 

"Pelaku diamankan saat berada dirumahnya di Kelurahan Parit Lalang Kota Pangkalpinang," ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jum'at (29/12/2023).

Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba yakni Sabu dan Ekstasi.

Selain itu barang bukti lain yang turut diamankan yakni sejumlah plastik strip, satu unit timbangan digital, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

"Barang bukti ini ditemukan di sepeda motor milik pelaku, lalu total yang ditemukan yakni Sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan Ekstasi sebanyak 199 butir. Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut memang miliknya," tuturnya.

Usai diamankan, pelaku dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Polda Bangka Belitung untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," bebernya.

Sementara itu atas pengungakapn tersebut, Kombes Pol Jojo menghimbau masyarakat agar turut serta membantu pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga wilayah masing-masing bebas dari peredaran gelap narkoba.

"Kita minta kepada masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungannya. Laporkan segera jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigai kepada pihak Kepolisian," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy). 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved