Berita Pangkalpinang

Dilaporkan Setelah Terpilih, PKPU Tak Wajibkan Caleg Lampirkan Harta Kekayaan Saat Pendaftaran 

Di PKPU terbaru soal pendaftaran Caleg, memang tidak diharuskan melampirkan harta kekayaannya. Tapi itu bukan hanya Pemilu 2024, hal

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
Istimewa
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pendaftaran calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di berbagai tingkatan, tidak lagi mewajibkan calon legislatif untuk melaporkan harta kekayaan.

Begitu juga dengan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tertuang pada PKPU Nomor 11 tahun 2023, tidak mewajibkan pula adanya pelaporan harta kekayaan.

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin menjelaskan, memang sejak Pemilu tahun 2019 kemarin, pelaporan harta kekayaan tidak lagi diwajibkan pada saat pendaftaran calon legislatif.

"Di PKPU terbaru soal pendaftaran Caleg, memang tidak diharuskan melampirkan harta kekayaannya. Tapi itu bukan hanya Pemilu 2024, hal yang sama juga berlaku di Pemilu 2019 lalu," ujar Husin saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (2/1/2023).

Akan tetapi Husin juga menyebutkan, berkaca dari Pemilu sebelumnya, pelaporan harta kekayaan para calon akan termuat dalam PKPU mengenai penetapan calon terpilih.

"Di Pemilu 2019 di PKPU penetapan calon terpilih ada ketentuan melaporkan soal harta kekayaan. Jadi belajar PKPU di 2019 itu akan dilaporkan setelah terpilih," tambahnya.

Untuk itu, menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu peraturan dari KPU RI mengenai pelaporan harta kekayaan tersebut.

"Memang sampai saat ini belum ada, tapi nanti mendekati penetapan ada PKPU lagi. Pelaporan itu kan juga sudah menjadi hal umum, siapapun yang menjadi pejabat publik pasti juga diwajibkan melaporkan nantinya," pungkas Husin.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved