Berita Pangkalpinang

Dua Caleg Ini Siap Umumkan Kekayaan ke Publik, Sebut Bagian Transparansi pada Pemilih

Itu sesuai dengan motto sampaikan kebenaran secara cerdas dan terpercaya maka sangat setuju sekali jika calon anggota legislatif melaporkan

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Iwan Satriawan
Istimewa
Ilustrasi formulir LHKPN di KPK 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebagai salah satu peserta yang akan bertarung di Pemilihan DPR RI pada Pemilu Serentak 14 Februari mendatang, Sumiadi berpendapat jika pelaporan harta kekayaan setiap calon legislatif merupakan suatu hal yang penting.

Akan tetapi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru tentang pendaftaran calon DPR dan DPRD ataupun tentang pendaftaran calon DPD, tidak lagi mewajibkan para calon melaporkan harta kekayaannya.

Sumiadi mengatakan, pelaporan sumber pendapatan dan kekayaan yang diperoleh setiap calon legislatif merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas yang harus disampaikan pada pemilih.

"Itu sesuai dengan motto sampaikan kebenaran secara cerdas dan terpercaya maka sangat setuju sekali jika calon anggota legislatif melaporkan seluruh harta kekayaan yang didapat," ujar Sumiadi saat dihubungi Bangkapos.com, Selasa (2/1/2024).

Menurut Sumiadi, meski tak diatur dalam PKPU, seharusnya para calon legislatif mempunyai kesadaran untuk menyampaikan harta kekayaannya masing-masing secara terbuka.

"Lebih lagi sekarang banyak berkeliaran dana-dana siluman yang tidak jelas sumber dari mana dan dalam rangka kepentingan apa dan siapa.Kontestasi akan menjadi lebih berkualitas jika para kontestan parpol atau caleg beradu visi,misi dan program bukan dengan kompensasi uang yang tidak mendidik," tegasnya.

Sebelumnya, calon anggota DPR RI Guid Cardi juga bersedia melaporkan harta kekayaannya ke publik, meski tidak diwajibkan dalam Peraturan KPU.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab kepada publik, sehingga yakin atas pilihan mereka pada Pemilu 2024.

Dia siap melaporkan hartanya, terutama saat menjadi penyelenggara pemilu selama 20 tahun di Belitung Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat ini saya dipercaya oleh Partai Demokrat sebagai kandidat anggota DPR RI Periode 2024-2029," ungkap Guid Cardi, Selasa (2/1/2024).

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada Laman E-LHKPN KPK sampai dengan tahun 2023 ini, Guid rutin menyampaikan laporan tersebut.

Harta kekayaan yang diperoleh selama menjadi Ketua KPU Belitung Timur dan anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat Rp1.982.833.716. 

Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1.804.000.000, harta bergerak lainya senilai Rp 270.000.000. 

Lalu kas dan setara kas senilai Rp65.323.716, alat transportasi dan mesin setara Rp39.510.000, sedangkan utang yang dimiliki senilai Rp 196.000.000. 

“Ini adalah tanggung jawab saya sebagai penyelenggara negara ketika itu. Saya harus terbuka kepada publik dan transparan kepada mereka semua sebagai konstituen nantinya. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved