Berita Kriminalitas

Pledoi Perkara Korupsi APBDes Simpang Rimba, Terdakwa Aswi Mengaku Berpendidikan Rendah dan Teledor

Terdakwa perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017, Aswi membacakan nota pembelaan.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Terdakwa perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017, Aswi membacakan nota pembelaannya, Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang m 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa perkara korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017, Aswi membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya pada persidangan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (3/1/2024).

Aswi menyatakan sangat menyesal atas apa yang telah terjadi dan kelemahannya dalam mengelola keuangan Desa Simpang Rimba.

Selain itu, Aswi juga mengaku memang memiliki pendidikan yang sangat rendah dan telah terdapat keteledoran selama menjabat sebagai Kepala Desa Simpang Rimba.

"Kami mengakui punya pendidikan yang sangat rendah dan keteledoran kami dan memohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Aswi, Rabu (3/1/2024).

Untuk itu, Aswi memohon kepada majelis hakim agar bisa membebaskannya dari tuntutan yang telah disampaikan oleh jaksa penuntut umum.

"Karena kami masih memiliki tanggungjawab sebagai tulang punggung keluarga, paling tidak yang mulia hakim memutuskan hukuman yang seringan-ringannya," harap Aswi.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved