Berita Pangkalpinang

Simpan Sabu Seberat 12,62 gram di Kosan, DS Diringkus Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung

eorang pemuda berinisial DS (21) berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
Istimewa
DS (21), pemuda asal Pangkalpinang ini dibekuk Tim Subdit II, saat berada di Jalan Veteran, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Seorang pemuda berinisial DS (21) berhasil diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, pelaku berhasil diringkus pada Senin (1/1/2024) malam hari. 

Diketahui pemuda asal Pangkalpinang ini dibekuk Tim Subdit II, saat berada di Jalan Veteran, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

"Saat diamankan, tim Subdit II berhasil menemukan 10 buah pipet yang didalamnya diduga narkotika jenis Sabu di dalam tas sandang milik pelaku," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (5/1/2024).

Tak sampai disitu, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya dirumah kos pelaku yang berada di Kelurahan Semabung, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Dari hasil penggeledahan dirumah kos pelaku, tim menemukan satu buah plastik yang berisikan 66 pipet bening yang didalamnya terdapat diduga narkotika jenis sabu serta sati unit timbangan digital.

"Jadi dari dua TKP ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 76 plastik bening yang berisikan narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 12,62 gram serta satu unit handphone dan satu unit timbangan digital," tuturnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara Perwira melati tiga ini menegaskan, dengan barang bukti yang didapatkan pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)


Caption: Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung, meringkus Ds dengan barang bukti 12,62 gram sabu. (Ist). 

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved