Berita Kriminalitas
Korupsi APBDes Simpang Rimba, Hukuman Penjara Aswi dan Tajuni Beda Empat Bulan
Persidangan perkara tindak pidana korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 telah sampai ke agenda putusan.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Persidangan perkara tindak pidana korupsi APBDes Simpang Rimba tahun anggaran (TA) 2016/2017 telah sampai ke agenda putusan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Irwan Munir di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/1/2024).
Irwan Munir menyatakan, terdakwa Aswi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair.
Namun, terdakwa Aswi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiair.
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebanyak Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Sementara itu, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Tajuni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair.
Namun, terdakwa Tajuni telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan," kata Irwan Munir, Kamis (11/1/2024).
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa mengatakan akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.