Berita Pangkalpinang
Bawa Sajam dan Satu Orang Meninggal Dunia, Tujuh Orang Pelajar SMP Ditetapkan Sebagai ABH
Status ini ditetapkan berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan saksi -saksi dan telah ditetapkan sebagai ABH
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM,BANGKA- Pasca meninggalnya GA (15) yang mengalami kecelakaan lalu lintas, total tujuh orang anak yang membawa senjata tajam ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Hal ini pun diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang terkait kelanjutan dari dugaan aksi tawuran pada Jum'at (12/1/2024) lalu.
"Status ini ditetapkan berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan saksi -saksi dan telah ditetapkan sebagai ABH," ujar Kompol Evry Susanto, Minggu (14/1/2024).
Ketujuh ABH ini diantaranya RA (16) HR(15) RA (15) AP (15) DW (15) CJ (16) dan DA (15) seluruhnya warga Pangkalpinang.
Terkait penetapan ABH remaja dibawah umur ini membawa senjata tajam tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo undang-undang No.01 tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi undang-undang.
"Untuk ABH akan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pangkalpinang atau LPKA Kota Pangkalpinang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga hendak melakukan tawuran belasan anak di bawah umur yang membawa senjata tajam, diamankan oleh personel Polresta Pangkalpinang pada Jum'at (12/1/2024) malam.
Diketahui belasan anak dibawah umur yang diamankan masih berstatus pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
"Reskrim dan Sabhara mengamankan anak anak yang diduga akan melakukan tawuran perang sarung di Kelurahan Sumberjo , Kecamatan Tamansari dengan membawa senjata tajam,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Sabtu (13/1/2024)
Dari informasi yang didapat, sekitar pukul 20.00 WIB sekelompok anak-anak sudah berkumpul di Depan SD 36 Belakang Metro dan setelah berkumpul dan berpencar, ada yang menuju lokasi tempat yang disepakati untuk perang sarung atau tawuran
"Selanjutnya sekitar pukul 22 .00 WIB dengan menggunakan sepeda motor ada yang berkeliling menggunakan sepeda motor, dari arah Gabek ke jalan Jendral sudirman," bebernya.
Saat ketiga korban berinisial GA,AT dan GI berboncengan dari Simpang Metro melintas Jalan Jenderal Sudirman ,tiba -tiba ada yang mengejar mereka dari arah belakang menggunakan sepeda motor N MAX sambil mengacungkan golok kearah korban.
"Merasa dirinya dikejar membuat korban GA menghindar sehingga mengakibatkan laka lantas meninggal dunia ( korban menabrak Trotoar ) sementara rekannya AT mengalami patah kaki dan GI luka luka ," jelasnya.
Selain mengamankan belasan remaja bawah umur yang hendak tawuran ini, juga turut diamankan sejumlah senjata tajam mulai dari satu buah samurai, celurit, dan golok.
Selain itu juga diamankan, empat kendaraan yang digunakan pada saat peristiwa tersebut.
Selanjutnya belasan anak anak ini di data serta dipanggil orangtuanya untuk memberikan teguran agar tidak ulangi tindakan yang sama.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan, pemeriksaan saksi saksi dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan posisi kasus," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
| Wacana Pemangkasan 30 Persen TPP ASN Pemkot Pangkalpinang, Ini Kata Wali Kota Saparudin |
|
|---|
| Anak Curi Motor Orang Tua di Pangkalpinang, Digadaikan untuk Kebutuhan Sehari-hari |
|
|---|
| DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Lain-Lain PAD yang Sah |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Komitmen Pengelolaan Lingkungan dan Transparansi Keuangan Daerah |
|
|---|
| BAPETEN Gagal Awasi PT Thorcon Bangun PLTN, Tak Masuk Akal Hasil Survei 73 Persen Masyarakat Setuju |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.