Berita Kriminalitas

Pelajar Tewas Akibat Dikejar Menggunakan Senjata Tajam, Polresta Pangkalpinang Lakukan Penyelidikan

Pasca meninggalnya GA (15) yang sempat dikejar dalam aksi tawuran pelajar, Satreskrim Polresta Pangkalpinang memastikan melakukan penyelidikan. 

|
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Pasca meninggalnya GA (15) yang sempat dikejar dalam aksi tawuran pelajar, Satreskrim Polresta Pangkalpinang memastikan akan terus melakukan penyelidikan. 

Hal ini pun ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto terkait kejadian nahas pada Jum'at (12/1/2024).

"Untuk yang melakukan pengejaran, masih kita lakukan pendalaman jadi kita masih proses penyelidikan," kata Kompol Evry Susanto, Senin (15/1/2024). 

Diketahui sebelumnya GA meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas, setelah berusaha kabur dari kejaran terduga pelaku yang membawa senjata tajam. 

"Iya pendalaman, karena yang baru kita amankan ini mereka yang membawa senjata tajam sedangkan yang melakukan pengejaran terhadap GA itu beda lagi," ungkap Evry. 

Tujuh Anak Bawa Sajam

Diberitakan sebelumnya, total tujuh orang anak yang membawa senjata tajam ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). 

Hal ini pun diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang terkait kelanjutan dari dugaan aksi tawuran pada Jum'at (12/1/2024) lalu. 

"Status ini ditetapkan berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan saksi-saksi dan telah ditetapkan sebagai ABH," tegas Kompol Evry Susanto, Minggu (14/1/2024). 

Ketujuh ABH ini diantaranya RA (16) HR (15) RA (15) AP (15) DW (15) CJ (16) dan DA (15) yang merupakan warga Pangkalpinang.

Terkait penetapan ABH remaja dibawah umur ini membawa senjata tajam tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan senjata tajam Jo undang-undang No.01 tahun 1961 tentang penetapan semua undang-undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari menjadi undang-undang.

"Untuk ABH akan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Pangkalpinang atau LPKA Kota Pangkalpinang," jelasnya.

Belasan Remaja Diamankan

13 remaja diamankan personel Polresta Pangkalpinang, usai diduga akan melakukan aksi tawuran
13 remaja diamankan personel Polresta Pangkalpinang, usai diduga akan melakukan aksi tawuran (ist)

Diberitakan sebelumnya, diduga hendak melakukan tawuran belasan anak dibawah umur yang membawa senjata tajam, diamankan oleh personel Polresta Pangkalpinang pada Jum'at (12/1/2024) malam. 

Diketahui belasan anak dibawah umur yang diamankan masih berstatus pelajar yang masih duduk di bangku SMP. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved