Pangkalpinang Memilih

Jelang Tahapan Iklan Kampanye di Media Massa, KPU Pangkalpinang Gelar Koordinasi

Menjelang tahapan penayangan iklan kampanye di media massa yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 nanti, KPU Pangkalpinang melakukan persiapan.

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Suasana saat KPU Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak, Elektronik, dan Daring Pemilu Tahun 2024 di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang, Rabu (17/1/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Menjelang tahapan penayangan iklan kampanye di media massa yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 nanti, KPU Pangkalpinang melakukan serangkaian persiapan.

Lembaga penyelenggara ini, ingin memastikan iklan kampanye sesuai dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023.

Untuk itu, KPU Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Terkait Iklan Kampanye di Media Cetak, Elektronik, dan Daring Pemilu Tahun 2024 di Grand Manunggal Hotel Pangkalpinang, Rabu (17/1/2024).

Komisioner KPU Pangkalpinang Margarita mengatakan iklan kampanye di media massa harus dilakukan sesuai regulasi.

"Sudah ada aturan di PKPU Nomor 15 Tahun 2023, yang perlu kita pahami bersama," kata Margarita.

Dia menyebutkan, pihak media massa juga perlu mendapatkan informasi yang utuh tentang iklan kampanye.

Pasalnya, waktu menjelang Pemilu 2024 sudah semakin dekat dan intentitas politik juga makin tinggi.

"Hal ini menjadi perhatian untuk kita semua," kata Margarita.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menyebutkan jika pada tahapan tersebut media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada Peserta Pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan.

"Kemudian yang paling penting juga diwajibkan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved