Berita Bangka Selatan

Bawaslu Basel Fokus Antisipasi Kades dan ASN Tak Netral di Pemilu, Ingatkan Pidana dan Dendanya

Fokus kita hari ini menjaga netralitas ASN dan kepala desa yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah kepala desa se-Bangka Selatan saat mengikuti penyuluhan serentak netralitas aparatur pemerintah dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kantor Bupati Bangka Selatan, Rabu (24/1/2024). Seluruh kepala desa dan perangkat desa diminta mampu menjaga netralitas. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Kian dekatnya pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja ekstra.

Terutama untuk mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun kepala dan perangkat desa.

Oleh karena itu, upaya antisipasi terus dilakukan dengan harapan mampu meminimalisir pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari menyebut, berdasarkan urgensinya ASN dan kepala desa sangat penting untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Hal itu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Fokus kita hari ini menjaga netralitas ASN dan kepala desa yang mana mempunyai peran penting dalam kontestasi Pemilu Tahun 2024,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (24/1/2024).

Azhari mengatakan, Bawaslu hadir bukan hanya hadir dalam penanganan pelanggaran tetapi Bawaslu hadir sebagai upaya pencegahan dan penindakan sebagaimana ketentuan Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017, utamanya terhadap pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

Juga mencegah terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas semua pihak dilarang ikut kampanye hingga keputusan yang ditetapkan KPU.

Maka dari itu pentingnya penekanan sejak sedini mungkin untuk meminimalisir pelanggaran. Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye.

Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Di mana pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Kades dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Mereka juga dilarang ikut serta menjadi pelaksana dan atau tim kampanye Pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Dalam UU tersebut, kepala desa dan perangkatnya memiliki peran sebagai pihak yang netral. Oleh karenanya, terkait rambu-rambu pelanggaran netralitas, Bawaslu meminta untuk Kades dan aparatur desa berpihak secara netral dan adil.

“Kami sangat berharap ASN dan kepala desa memahami aturan yang boleh dan tidak boleh dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Jadi kepala desa dan perangkatnya harus benar-benar netral,” jelas Azhari.

Lebih jauh sambung dia, untuk ASN hingga pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga sama. Sebagaimana bunyi pada Pasal 280 ayat dua.

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Apabila mereka tetap ikut dalam kampanye Pemilu, maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.

ASN juga dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Kampanye media sosial online bakal calon.

Juga Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan dukungan secara aktif. Begitu pula membuat postingan, komentar, share, like, bergabung dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

“Bila ditemukan ASN like atau share status calon yang melakukan kampanye, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Negara (KASN-Red) dan akan meneruskan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK-Red) mengenai sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Azhari meminta seluruh masyarakat untuk dapat berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pemilu. Utamanya jika menemukan indikasi dugaan dan pelanggaran di media sosial untuk segera melapor ke Bawaslu. Pasalnya ada sanksi sesuai regulasi yang telah diatur di dalam UU tentang Pemilu.

Sebagaimana pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat dua dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

“Ini adalah salah satu bentuk upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran mengenai tidak netralitas ASN dan kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan,” sebut Azhari. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved