Berita Bangka Tengah
20 Persen Dana Desa di Bangka Tengah Difokuskan untuk Ketahanan Pangan, Dikelola oleh Desa
Kalau ketahanan pangan itu 20 persen, itu tidak boleh kurang dari angka itu, dikelola oleh desa masing-masing, kita cuma
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Besaran Dana desa di Kabupaten Bangka Tengah yang berasal dari pusat pada tahun 2024 senilai Rp50.377.438.000 atau Rp50,377 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 perihal Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, bahwa 20 persen Dana Desa digunakan untuk ketahanan pangan.
"Kalau ketahanan pangan itu 20 persen, itu tidak boleh kurang dari angka itu, dikelola oleh desa masing-masing, kita cuma kebijakannya, bahwa prioritas dana desa sudah diatur, untuk ketahanan pangan sudah ditetapkan sesuai Permendes," ujar Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah, Padlillah, Kamis (25/1/2024).
Lebih lanjut, dia mengatakan pengelolaan langsung dikelola desa, didampingi oleh pendamping desa dan berkoordinasi dengan dinas pangan.
"Pembinaan sesuai kewenangan itu ada di kecamatan, pengawasan di inspektoratnya," katanya.
Program ketahanan pangan ini, dikatakannya untuk menggerakan ekonomi kemasyarakatan di desa-desa.
"Kalau kita lihat secara keseluruhan bahwa sudah berdampak signifikan di masyarakat, kita pernah lihat di Teruk ada panen cabai, luar biasa, ada juga di daerah lain untuk pengembangan sapi. Jadi dengan ini sangat terbantu," katanya.
Dia berharap desa-desa di Bangka Tengah dapat mengelola dengan optimal penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.
"Kita harap dana ketahanan pangan ini dapat dikelola dengan sebaiknya, dan bisa dirasakan oleh masyarakat banyak," katanya.
Berikut penggunaan dana desa yang bersumber dari pusat ini meliputi BLT Desa, penangan stunting, ketahanan pangan dan program lainnya.
Berikut indikator untuk penentuan Dana Desa dari pusat meliputi :
1. Alokasi Dasar sebesar 65 persen (enam puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa berdasarkan jumlah penduduk di suatu desa.
2. Alokasi Afirmasi sebesar 1 % (satu persen) dari anggaran Dana Desa Desa dibagikan kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak untuk dibangka Tengah tidak ada desa tertinggal dan sangat tertinggal, sehingga tidak ada desa yang dapat dana afirmasi.
3. Alokasi Kinerja sebesar 4% (empat persen) dari anggaran Dana Desa dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik ditetapkan secara proporsional. Alokasi Kinerja terbagi 2 yakni kinerja utama dan kinerja tambahan.
4. Alokasi Formula sebesar 30% (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator sebagai berikut:
a. jumlah penduduk dengan bobot 10% (sepuluh persen);
b. angka kemiskinan Desa dengan bobot 40% (empat puluh persen);
c. luas wilayah Desa dengan bobot 10% (sepuluh persen); dan
d. tingkat kesulitan geografis dengan bobot 40% (empat puluh persen).
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
| Pemkab Bangka Tengah Perkuat Koordinasi Tim PPED untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi |
|
|---|
| Polres Bangka Tengah Imbau Aktivitas Tambang Ilegal di Desa Celuak Simpangkatis Dihentikan |
|
|---|
| Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Warga Perlang Bangka Tengah : Kami Hanya Tertibkan Perusahaan |
|
|---|
| Satgas PKH Sosialisasi ke Warga Desa Perlang Agar Tak Resah Melakukan Aktifitas Pertanian |
|
|---|
| Bupati Bangka Tengah Lantik Pj Kepala Desa Pinang Sebatang, Beri Pesan Jaga Kondusifitas Wilayah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.