Berita Pangkalpinang

Masih Dalam Status Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba, Azhari Malah Kembali Terjerat Kasus yang Sama

Iya pelaku ini statusnya merupakan resividis kasus sama, lalu juga pelaku ini baru bebas bersyarat juga masih

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Tersangkan Azhari dan barang bukti yang diamankan tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Meski statusnya masih dalam pembebasan bersyarat, Azhari (32) justru nekat kembali menjadi pengedar narkotika jenis sabu. 

Diketahui tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang berhasil menangkapnya di daerah Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 16.00 wib.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan timnya berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,09 gram. 

"Dilakukan penggeledahan ditemukan lima bungkus plastik strip bening ukuran kecil, yang berisikan narkotika jenis sabu dibawah baju didalam lemari didalam kamar kontrakan milik tersangka," ujar AKP Antoni Saputra, Kamis (25/1/2024). 

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, tim kalong juga mendapatkan handphone yang digunakan pelaku untuk memperlancar aksi kejahatannya.Lebih lanjut dalam interogasi yang dilakukan tim kalong, terungkap pelaku berstatus sebagai residivis kasus narkotika.

"Iya pelaku ini statusnya merupakan resividis kasus sama, lalu juga pelaku ini baru bebas bersyarat juga masih 1 tahun," tuturnya.

Sedangkan kini tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, juga memburu pemasok sabu kepada Azhari yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk pelaku ini beli ke J yang merupakan DPO, lalu untuk sabu yag dibelinya ini diedarkan pelaku di seputaran wilayah Kelurahan Selindung Baru," ungkapnya. 

Sementara itu dengan barang bukti yang telah diamankan, pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Sedangkan untuk pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved