Terungkap Alasan Bu Kades Tega Polisikan Warganya Karena Mencuri Ayam: Dapatnya Puasa 40 Hari

Kepala Desa, Siti Kholifah, nekat melaporkan Mbah Suyatno (58) ke polisi atas dugaan pencurian ayam jantan yang dibeli Kholifah dari seorang dukun.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Kolase
Bu Kades di Bojonegoro polisikan warganya gegara curi ayam yang dibelinya dari dukun seharga Rp4,5 juta dan puasa 40 hari 

Namun, Kholifah yakin bahwa ayam tersebut miliknya karena memiliki ciri khas tersendiri, baik dari segi bentuk jalu (taji) maupun cara berkokoknya.

"Ayam saya itu betul-betul ada ciri khasnya sendiri. Tidak mudah mendapatkan ayam itu. Berkokoknya tidak sama dengan ayam lain. Intinya, itu bukan sembarang ayam," tutur Kholifah.

Menurut dia, ayam itu tak ternilai. Sebab, dia harus puasa selama 40 hari terlebih dulu untuk mendapat ayam itu.

Mbah Suyatno dituduh mencuri ayam hingga Bu Kades mengamuk, tak terima kini pilih tempuh jalur hukum saja.
Mbah Suyatno dituduh mencuri ayam hingga Bu Kades mengamuk, tak terima kini pilih tempuh jalur hukum saja. (Tribunjatim.com)

Dakwaan Suyatno

Suyatno didakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pelapor pencurian itu Siti Zumarokh, adik Siti Kholifah.

Kuasa hukum Suyatno yakni Hanafi mengatakan, pihaknya mengaku miris atas kasus yang menimpa atau menjerat kliennya tersebut.

Dia menandaskan, kliennya tak pernah mencuri satu ekor ayam milik Siti Kholifah.

"Klien kami (Suyatno, red) harus berhadapan dengan hukum karena tuduhan. Secara tegas, klien saya tak pernah mencuri sebagaimana dituduhkan itu," terangnya kepada awak media di PN Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) siang.

Terkait awal kasus ini, terang dia, Suyatno membeli satu ekor ayam jantan di Pasar Dander, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro seharga Rp 110 ribu. Kemudian, ayam itu dijual lagi di pasar lain seharga Rp120 ribu.

"Selanjutnya, ada orang mengetahui bahwa ayam dibeli klien kami tersebut serupa dengan ayam milik kades.

Terkait harga satu ekor ayam yang nilainya mencapai Rp 4,5 juta, ungkap Hanafi, tentu itu mengherankan.

Namun, setelah diusut, harga ayam yang fantastis itu ternyata disebabkan oleh status ayam tersebut yang merupakan ayam mahar.

"Kades membeli ayam itu sebagai mahar. Dibeli dari guru spiritualnya. Seharga Rp 4,5 juta," jelasnya.

Menurut Hanafi, harga ayam mahar itu tidak masuk akal jika dimasukkan dalam suatu perkara pidana.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan kliennya ini hingga akhir.

(Tribunstyle.com/Tribunjatim/Ignatia)

 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved