Berita Bangka Tengah

Lima Pantai di Bangka Tengah Tercemar Tumpahan Minyak, Bupati Perintahkan DLH Cari Solusi

Tumpahan minyak (oil spill) dan limbah teraspal mencemari sejumlah kawasan pesisir atau pantai di Kecamatan Koba.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: khamelia
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Bercak hitam tumpahan minyak dan limbah teraspal di kawasan Pantai kecamatan Koba 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tumpahan minyak (oil spill) dan limbah teraspal mencemari sejumlah kawasan pesisir atau pantai di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Diantaranya pencemaran limbah minyak dan aspal ini terjadi di Pntai Arung Dalam, Pantai Sinar Laut, Pantai Kobatin, Pantai Desa Kulur hingga Pantai Perlang. 

Tercemarnya kelima pantai di Bangka Tengah ini berdasarkan hasil temuan dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah.

"Kami telah melakukan pengecekan lapangan (ground check) dan membuka command center sebagai layanan dinas atas pengaduan nelayan terhadap kasus pencemaran laut tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh petugas, tumpahan minyak (oil spill) dan limbah teraspal tersebut terjadi di berbagai kawasan pesisir," ungkap Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Imam Soehadi, pada Kamis (1/1/2024) saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Dia memprediksikan kemungkinan lokus kejadian akan bertambah di lepas pantai seiring dinamika oceanografi yang berpengaruh seperti kekuatan arus, gelombang, pasang surut, kecepatan angin dan sebagainya.

"Kami sedang menginventarisir dan melakukan mitigasi dampak serta resiko yang akan terjadi, baik dampak ekologis, kerugian ekonomis maupun dampak sosial yang terjadi, terutama tingkat toksisitas yang berpengaruh terhadap sumberdaya ikan.

Tentunya, kami berharap agar secara ekologis, dampak pencemaran Oil Spill tersebut tidak melewati ambang batas standar baku mutu air laut (fisika, kimiawi dan biologi) sehingga ekosistem dan biota sumberdaya tidak mengalami kerusakan," jelasnya.

Pemkab menyayangkan terjadinya kejadian ini mengingat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk itu pihak Dinas Perikanan Bangka Tengah telah melakukan koordinasi lintas sektor (lintor) dengan berbagai instansi berwewenang maupun satuan kerja (satker) dalam rangka investigasi awal dan penanggulangan atas kejadian tumpahan minyak (Oil Spill) tersebut.

Seperti Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Mengenai penyebab dan sumber awal kejadian tentunya membutuhkan investigasi dan pengumpulan bukti, data dan keterangan komprehensif, termasuk melakukan penghitungan mekanika fluida untuk meninjau penanganan tumpahan minyak," kata Imam. 

Atas kejadian tumpahan minyak tersebut, untuk sementara, pihaknya belum menerima laporan kerugian biologis (kematian ikan dan biota akuatik lainnya).

"Hanya saja, nelayan terdampak di beberapa desa pesisir wilayah Kecamtaan Koba dan sebagian Lubuk Besar sudah menyampaikan kekhawatiran terganggunya aktivitas melaut akibat kerusakan alat tangkap ikan," ungkap Imam. 

Untuk meminimalkan resiko atas kasus tersebut, Dinas Perikanan Bangka Tengah mengimbau kepada nelayan dan masyarakat pemangku kepentingan lainnya agar untuk sementara waktu, nelayan Bangka Tengah menghindari dan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di zona maupun area kawasan perairan yang tercemar oleh limbah tersebut.

Sekaligus, pihak dinas perikanan akan melakukan koordinasi pengawasan sumberdaya perikanan dengan berbagai pihak otoritas berwewenang terhadap pelanggaran hukum di laut.

"Sebagai bentuk edukasi, bahwa semestinya dampak kasus tumpahan minyak tersebut dapat diredam dan diminimalisir melalui alat khusus Oil Booms untuk melokalisir minyak yang tumpah ke pit.

Selain itu, penanggulangan awal dapat dilakukan melalui teknik bioremidiasi, in-situ burning dan penggunaan sorbent," katanya.

Bercak-bercak hitam tumpahan minyak dan limbah teraspal masih terlihat di area batu pembatas dekat Pantai Arung Dalam, Koba, Bangka Tengah, Kamis (1/2/2024) siang.

Tidamak hanya lokasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga menemukan hal serupa di beberapa pantai di Kecamatan Koba dan Lubuk Besar.

DLH Lakukan Pemeriksaan

Tumpahan minyak dan limbah teraspal yang cemari beberapa kawasan Pantai di Koba dan Lubuk Besar
Tumpahan minyak dan limbah teraspal yang cemari beberapa kawasan Pantai di Koba dan Lubuk Besar (istimewa)

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah sudah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan mengenai cemaran di kawasan pesisir ini.

"Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah sudah turun ke lapangan kemarin hari Ratanggal 31 Januari 2024, lokasi dari Pantai Kebang Kemilau, Sumur Tujuh dan Tanjung Langka memang ada tumpahan tersebut," kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Yudi Amir, Kamis (1/2/2024).

Dia mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan dengan jelas bercak hitam tersebut limbah jenis apa.

Pemkab Bangka Tengah sudah melaporkan hasil dari pemeriksaan di lapangan kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

"Kami belum bisa memastikan limbah aspal atau limbah lainnya, kami akan menyampaikan informasi yang kami dapatkan ke DLH provinsi," kata Yudi. 

Namun hingga saat ini sumber mengenai limbah tersebut juga belum diketahui.

"Mengenai sumbernya kami belum dapat informasi asal limbah ini dari mana. Untuk sementara ini yang dapat disampaikan," katanya. 

Bupati Minta DLH Cari Solusinya

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi terkait tumpahan minyak (Oil Spill) dan limbah teraspal di pantai yang berada di Kecamatan Koba dan Lubuk Besar.

Hal ini dilakukan sebagai upaya penanganan setelah mendengar laporan terjadi cemaran lingkungan di sejumlah pantai di Bangka Tengah

Diakui Algafry, pemkab belum mengetahui secara rinci sumber dari minyak dan limbah teraspal tersebut.

"Belum dapat detil informasi itu, saya sudah perintahkan segera DLH untuk pergi ke lokasi, dan mengantisipasi kondisi itu. Identifikasi apa barang itu, kejadian bagaimana dan solusi bagaimana," ungkap Algafry saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan pemkab selalu melakukan pengawasan untuk mengetahui dan menangani adanya cemaran lingkungan.

"Kalau pencemaran kita selalu melakukan antisipasi dengan pengawasan yang dilakukan DLH, kalau yang ini kita belum tahu disebabkan oleh apa, ini baru diidenfitikasi," katanya.

Algafry menekankan pemkab dalam hal ini akan melakukan penanganan agar kejadian ini tak menganggu produktivitas tangkap nelayan.

"Kalau bicara masalah nelayan, kita terus berupaya, sudah banyak pola yang kita lakukan, dan produktivitas tangkap kita bagus, itu dilihat dari daya beli nelayan, di Babel kita termasuk tinggi," katanya.

Penyebab Laut Tercemar Limbah Minyak

Dikutip dari situs kementerian ESDM, industri migas rentan terhadap pencemaran lingkungan, baik di darat, laut maupun udara serta penggunaan lahan (konversi) untuk kegiatan migas.

Pencemaran perairan laut berupa tumpahnya minyak atau oil spill seringkali terjadi.

Penyebabnya beragam, mulai dari kecelakaan kapal tanker, kegiatan pengeboran minyak offshore (lepas pantai), docking, scrapping dan sebagainya.

Seringkali oil spill disebabkan oleh kecelakaan tanker. Biasanya kecelakaan terjadi karena ada kebocoran lambung, kapal kandas, terjadi ledakan atau kebakaran maupun kapal tabrakan.

Pada sejumlah kasus, tumpahnya minyak juga dapat disebabkan karena dangkalnya perairan, sementara kapal dalam kondisi muatan penuh.

Tumpahnya minyak juga dapat terjadi pada saat kapal melakukan bongkar muat. Baik di pelabuhan maupun di laut.

Proses bongkar muat ini sangat beresiko menimbulkan kecelakaan, seperti pipa pecah, bocor maupun kesalahan yang dilakukan awak kapal.

Salah satu sumber pencemaran di laut lainnya adalah buangan bilge illegal.

Bilge adalah saluran buangan air, minyak dan pelumas hasil proses mesin yang merupakan limbah.

Menurut aturan internasional, buangan air bilge sebelum dipompakan ke laut, harus terlebih dahulu ke dalam separator, pemisah minyak dan air.

Namun pada kenyataannya, banyak buangan bilge illegal yang tidak memenuhi aturan internasional yaitu dengan dibuang begitu saja ke laut.

Pencemaran juga terjadi pada saat proses scrapping kapal.

Pada umur tertentu, kapal sudah tidak berfungsi dengan baik sehingga kapal dijadikan besi tua dengan cara badan kapal dipotong-potong.

Akibat proses ini, banyak kandungan logam dan lainnya termasuk kandungan minyak yang terbuang ke laut.

Diperkirakan sekitar 1.500 ton per tahun, minyak yang terbuang akibat proses ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan setempat.

Tumpahan minyak bisa berbentuk cair maupun menyerupai bola-bola (tar ball).

Kasus tar ball sering terjadi di Kepulauan Seribu, Jakarta. Pada Oktober 2008, tar ball ditemukan di tiga pulau yang berada di Kepulauan Seribu yaitu Pulau Pari, Pulau Kongsi dan Pulau Payung.

Dari pembersihan yang dilakukan secara manual. Ditemukan tar ball sebanyak 4.782 kantong atau sekitar 49,6 ton.

Untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat proses industri migas, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan agar resiko tersebut dapat dihindari.

Berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah agar kegiatan industri migas aman, dapat dilihat dari banyaknya peraturan yang dibuat.

Selain itu, disusun pula berbagai standarisasi seperti standarisasi peralatan, prosedur kerja, pelaporan, evaluasi dan sebagainya.

Salah satu contoh upaya pemerintah mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan adalah melaksanakan monitoring tumpahan minyak dengan satelit yang dilaksanakan sejak 2011.

Program monitoring ini dapat digunakan sebagai alat yang memetakan kondisi perairan secara langsung (near real time) dan terus-menerus serta mencakup semua proses fisik yang terjadi dengan menggunakan teknologi penginderaan jauh. 

Selain itu juga dapat mendeteksi kemungkinan ancaman yang timbul dari kegiatan usaha migas maupun dari kegiatan lainnya terhadap lingkungan hidup maupun masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung bisa dideteksi apakah tumpahan minyak berasal dari kegiatan usaha migas atau dari kapal-kapal yang melintas di perairan tersebut atau kegiatan sejenis.

(Sumber Buku Keselamatan Lingkungan Migas oleh Suyartono, mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas)

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita/Nurhayati/Kementerian ESDM) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved