Pilpres 2024

Nasib Gibran Setelah KPU Kena Sanksi, Capres Cawapres bisa Didiskualifikasi Jika Ini Terjadi

Pertama, apabila berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) capres-cawapres terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Tribunnews
Nasib Gibran usai KPU Diberi Sanksi Kode Etik. 

BANGKAPOS.COM -- Ketua KPU pusat, Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi tegas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksinya Hasyim mendapatkan teguran keras terakhir.

Sedangkan anggota KPU pusat lainnya mendapatkan sanksi teguran keras.

Hal itu dikarenakan Hasyim dan komisioner KPU pusat lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Terkait hal tersebut, bagaimana nasib Gibran pada Pilpres 2024 yang tinggal sepekan lagi?

Apakah keputusan berpengaruh terhadap pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024?

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan,

bahwa sedikitnya ada tiga hal yang bisa menyebabkan capres-cawapres peserta pemilu didiskualifikasi.

Pertama, apabila berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) capres-cawapres terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif karena menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelanggara pemilu dan/atau pemilih.

Capres-cawapres yang terbukti melakukan pelanggaran ini bukan hanya didiskualifikasi, tetapi juga terancam hukuman pidana.

Pasal 286 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi sebagai berikut:

1. Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

2.Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota oleh KPU.

3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

4. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan sanksi pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved