Pilpres 2024
Nasib Gibran Setelah KPU Kena Sanksi, Capres Cawapres bisa Didiskualifikasi Jika Ini Terjadi
Pertama, apabila berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) capres-cawapres terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kemungkinan kedua, capres-cawapres juga dapat didiskualifikasi jika melakukan pelanggaran administratif pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 463 UU Pemilu berikut:
1. Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
2. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan KPU dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu.
4. Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Ketiga, capres-cawapres didiskualifikasi apabila terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil pemilu yang mendiskualifikasi peserta pemilu dari kemenangannya atau kepesertaannya di pemilu yang mengakibatkan tidak bisa ikut pilpres putaran kedua.
Etik
Titi mengatakan, putusan DKPP sendiri menyangkut persoalan etika.
DKPP tidak boleh melampaui masalah penegakan etika, apalagi mengubah keputusan administratif penyelenggara pemilu.
Oleh karenanya, meski memutuskan KPU RI melanggar etik, DKPP menyatakan bahwa langkah KPU meloloskan Gibran dalam pilpres telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Atas putusan ini, DKPP seolah hanya menekankan soal pelanggaran etika para komisioner KPU, tanpa menyentuh implementasi Putusan MK.
DKPP seakan hendak menyatakan bahwa putusan mereka tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Kendati begitu, Titi mengatakan, ini tak mengesampingkan fakta bahwa pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 memang bermasalah.
“Putusan DKPP tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran,"
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.