Pilpres 2024
Nasib Gibran Setelah KPU Kena Sanksi, Capres Cawapres bisa Didiskualifikasi Jika Ini Terjadi
Pertama, apabila berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) capres-cawapres terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
"namun pelanggaran etika tersebut akan terus digunakan untuk mendelegitimasi pencalonannya yang memang problematik sejak awal,” kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (7/2/2024).
“Putusan DKPP ini menegaskan bahwa ada banyak masalah etika dalam proses pencalonan Gibran,” lanjutnya.
Titi menduga, Putusan DKPP tak akan banyak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran.
Selain karena putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi, pun mendorong Gibran supaya mundur dari pilpres seolah mustahil.
Sebab, UU Pemilu mengatur larangan mundur bagi capres atau cawapres yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (2), Pasal 552, dan Pasal 553 UU 7 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan pidana dan denda bagi calon yang mengundurkan diri,” tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Titi, putusan DKPP ini dapat digunakan sebagai pertimbangan para pemilih untuk rasional dan kritis.
Pemilih diharapkan menggunakan hak pilih dengan menimbang segala aspek terkait capres-cawapres,
sehingga pilihan bisa dijatuhkan secara benar, bijaksana, dan bertanggung jawab.
“Tidak mengabaikan dinamika yang terjadi, jusatru itu jadi referensi dalam menjatuhkan pilihan."
"Apalagi mengingat pilpres sudah dalam hitungan hari,” tandas pengajar Universitas Indonesia (UI) itu.
Lantas Bagaimana Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari saat dikonfirmasi pada Senin (5/2/2024) memberikan jawaban.
Menurutnya, Hasyim bisa dipecat sebagai Ketua KPU.
Pasalnya, ia telah berkali-kali diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.