Pilpres 2024

Nasib Gibran Setelah KPU Kena Sanksi, Capres Cawapres bisa Didiskualifikasi Jika Ini Terjadi

Pertama, apabila berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) capres-cawapres terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Tribunnews
Nasib Gibran usai KPU Diberi Sanksi Kode Etik. 

"Harusnya dipecat jd anggota KPU atau setidaknya dipecat jd ketua KPU,"

"karena telah berkali2 diberi sanksi keras dengan peringatan terakhir," ujarnya.

Meski demikian, keputusan DKPP ini hanya untuk penyelenggara pemilu.

Apabila ingin berdampak terhadap pencalonan, maka harus diajukan gugatan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan DKPP tentu tuk penyelenggara pemilu."

"Kalo memang hendak membuat berdampak pada pencalonanan maka harus diajukan gugatan kpd bawaslu dan PTUN," tambahnya.

Diketahui, sanksi terhadap Hasyim dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Tak hanya Hasyim, ada enam anggota KPU yang turut diberi sanksi.

Mereka ialah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Baik Hasyim dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com/Tribun-Video.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved