Bangka Selatan Memilih

KPU Bangka Selatan Tutup Tahapan Pindah Memilih, 2.675 Orang Ikuti Proses

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah menutup pengurusan pindah memilih.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi. 

Kemudian Kecamatan Simpang Rimba 126 orang, Kecamatan Tukak Sadai 87 orang dan Kecamatan Lepar 86 orang.

Kemudian Kecamatan Pulau Besar 57 orang dan Kecamatan Kepulauan Pongok 50 orang.

Bermacam-macam alasan yang diajukan masyarakat untuk melakukan pindah tempat memilih. Karena ada yang karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, ada yang tugas belajar pendidikan tinggi di luar daerah, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili.

“Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Bangka Selatan, di antaranya karena pindah domisili, serta bekerja di luar domisili,” ucapnya.

Meskipun begitu kata Rahmad Nadi, saat ini pihaknya telah menutup proses pengajuan pindah memilih untuk sembilan kategori per 7 Februari kemarin.

Dengan begitu KPU tak lagi memfasilitasi masyarakat yang hendak pindah memilih. Sehingga tidak ada waktu tambahan bagi pengurusan pindah memilih. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

“Sudah kita tutup. Karena batas waktu pengurusan pindah memilih hanya sampai tujuh hari sebelum atau H-7 pemungutan suara,” pungkas Rahmad Nadi. 

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved