Bangka Selatan Memilih
KPU Bangka Selatan Tutup Tahapan Pindah Memilih, 2.675 Orang Ikuti Proses
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah menutup pengurusan pindah memilih.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
Kemudian Kecamatan Simpang Rimba 126 orang, Kecamatan Tukak Sadai 87 orang dan Kecamatan Lepar 86 orang.
Kemudian Kecamatan Pulau Besar 57 orang dan Kecamatan Kepulauan Pongok 50 orang.
Bermacam-macam alasan yang diajukan masyarakat untuk melakukan pindah tempat memilih. Karena ada yang karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, ada yang tugas belajar pendidikan tinggi di luar daerah, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili.
“Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Bangka Selatan, di antaranya karena pindah domisili, serta bekerja di luar domisili,” ucapnya.
Meskipun begitu kata Rahmad Nadi, saat ini pihaknya telah menutup proses pengajuan pindah memilih untuk sembilan kategori per 7 Februari kemarin.
Dengan begitu KPU tak lagi memfasilitasi masyarakat yang hendak pindah memilih. Sehingga tidak ada waktu tambahan bagi pengurusan pindah memilih. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
“Sudah kita tutup. Karena batas waktu pengurusan pindah memilih hanya sampai tujuh hari sebelum atau H-7 pemungutan suara,” pungkas Rahmad Nadi.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pasangan Kekasih di Toboali Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Amankan Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK, Patroli Tiga Pilar Kembali Dilakukan |
|
|---|
| Logistik Pemilu Sudah Bergeser, PPK di Kabupaten Bangka Selatan Mulai Lakukan Pleno |
|
|---|
| Partisipasi Masyarakat Ikut Pemilu di Pulau Besar Tembus 87 Persen, 13 Persen Golput |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Targetkan Partisipasi Pemilih Naik Jadi 85 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.