Bangka Selatan Memilih
KPU Bangka Selatan Tutup Tahapan Pindah Memilih, 2.675 Orang Ikuti Proses
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah menutup pengurusan pindah memilih.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah menutup pengurusan pindah memilih.
Di mana sejak tanggal 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 total ribuan orang telah mengajukan pindah memilih. Baik pindah memilih masuk maupun keluar dari Bangka Selatan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bangka Selatan, Rahmad Nadi mengungkapkan, setidaknya tercatat sebanyak 2.675 orang telah mengajukan pindah memilih.
Hal itu sebagaimana hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih pindahan sampai tanggal 7 Februari 2024 yang dilakukan jajaran KPU.
Data pemilih tersebut kemudian dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
“Per 7 Februari 2024 total sebanyak 2.675 orang yang masuk daftar pemilih pindahan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (9/2/2024).
Rahmad Nadi memaparkan, dari jumlah itu jumlah terbanyak merupakan penduduk dari luar daerah yang mengajukan pindah memilih ke Kabupaten Bangka Selatan atau pemilih pindah masuk sebanyak 1.516 orang.
Dengan rincian masing-masing 874 orang laki-laki dan 642 orang perempuan.
Tersebar di 381 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 53 desa dan kelurahan di delapan kecamatan.
Paling banyak pemilih pindah masuk berada di Kecamatan Toboali sebanyak 510 orang.
Disusul Kecamatan Tukak Sadai 272 orang, Kecamatan Airgegas 191 orang, Kecamatan Payung 178 orang dan Kecamatan Simpang Rimba 144 orang.
Lalu, Kecamatan Pulau Besar 79 orang, Kecamatan Lepar dan Kecamatan Kepulauan Pongok masing-masing 71 orang.
“Memang paling banyak untuk masyarakat luar yang pindah memilih masuk ke Bangka Selatan Banyak di Kecamatan Toboali dan Tukak Sadai. Karena banyak masyarakat dari luar yang bekerja di dua kecamatan itu,” jelas Rahmad Nadi.
Sementara itu lanjut dia, untuk pemilih pindah keluar atau mengajukan pindah memilih ke luar Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 1.159 orang. Terdiri dari 660 orang laki-laki dan 499 orang perempuan.
Mereka mengajukan pindah tempat memilih dari 430 TPS di 52 desa dan kelurahan. Terbanyak dari Kecamatan Toboali 393 orang, Kecamatan Airgegas 206 orang dan Kecamatan Payung 155 orang.
Kemudian Kecamatan Simpang Rimba 126 orang, Kecamatan Tukak Sadai 87 orang dan Kecamatan Lepar 86 orang.
Kemudian Kecamatan Pulau Besar 57 orang dan Kecamatan Kepulauan Pongok 50 orang.
Bermacam-macam alasan yang diajukan masyarakat untuk melakukan pindah tempat memilih. Karena ada yang karena menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, ada yang tugas belajar pendidikan tinggi di luar daerah, pindah domisili, serta bekerja di luar domisili.
“Sementara pemilih dari luar daerah yang masuk ke Bangka Selatan, di antaranya karena pindah domisili, serta bekerja di luar domisili,” ucapnya.
Meskipun begitu kata Rahmad Nadi, saat ini pihaknya telah menutup proses pengajuan pindah memilih untuk sembilan kategori per 7 Februari kemarin.
Dengan begitu KPU tak lagi memfasilitasi masyarakat yang hendak pindah memilih. Sehingga tidak ada waktu tambahan bagi pengurusan pindah memilih. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.
“Sudah kita tutup. Karena batas waktu pengurusan pindah memilih hanya sampai tujuh hari sebelum atau H-7 pemungutan suara,” pungkas Rahmad Nadi.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pasangan Kekasih di Toboali Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| Amankan Proses Rekapitulasi Suara di Tingkat PPK, Patroli Tiga Pilar Kembali Dilakukan |
|
|---|
| Logistik Pemilu Sudah Bergeser, PPK di Kabupaten Bangka Selatan Mulai Lakukan Pleno |
|
|---|
| Partisipasi Masyarakat Ikut Pemilu di Pulau Besar Tembus 87 Persen, 13 Persen Golput |
|
|---|
| KPU Bangka Selatan Targetkan Partisipasi Pemilih Naik Jadi 85 Persen |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.