Pemilu 2024

Banyak yang Tak Sadar Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu sejak 2014, Ternyata Ini Alasannya

Banyak yang Tak Sadar Pemilu Selalu Digelar Hari Rabu sejak 2014, Ternyata Ini Alasannya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu hari Rabu 

Sementara Pilpres 2004 putaran pertama dan kedua yang digelar hari Senin 5 Juli 2004 dan 20 September 2004, tingkat partisipasi kembali menurun menjadi 78,23 persen dan 75,24 persen.

Karena tingkat partisipasi pemungutan suara yang digelar Senin terus menurun, pada Pemilu 2009 akhirnya diganti menjadi Kamis.

Namun, perubahan hari pemungutan suara dari Senin menjadi Kamis tidak berdampak pada partisipasi pemilih.

Di Pileg 2009 yang digelar pada Kamis 9 April 2009, partisipasi pemilih sebanyak 70,99 persen. Sementara Pilpres yang digelar pada Kamis 8 Juli 2009 sedikit naik dibanding Pileg, yakni 71,17 persen.

Arief mengatakan KPU periode 2012-2017 kemudian mengevaluasi hari pemungutan suara di Pemilu 2004 dan 2009 untuk menentukan hari pemungutan suara pada Pemilu 2014.

Hasilnya, ditemukan bahwa libur nasional untuk pemilu di hari Senin justru dimanfaatkan pemilih untuk memperpanjang libur akhir pekannya.

Masyarakat bahkan tidak perlu mengajukan cuti untuk menikmati libur untuk Sabtu, Minggu, dan Senin. Mereka bahkan memanfaatkan libur panjang itu untuk melancong ke luar kota dan tidak memilih di TPS.

Sementara jika pemungutan suara dilakukan pada Kamis, masyarakat cenderung ingin mengajukan cuti untuk hari Jumat.

Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan libur selama empat hari hingga Minggu dan berlibur ke tempat yang jauh dari TPS terdaftar.

Namun, kata Arief, tanggal dan hari pemungutan suara bisa jadi hanya satu dari banyak variabel atau faktor yang bisa memengaruhi pemilih untuk memilih atau tidak memilih.

Tidak Dapat Surat Undangan Pemilu 2024, Apakah Bisa Mencoblos?

Surat undangan atau surat pemberitahuan form model C untuk pemungutan suara pada Pemilu 2024, sudah mulai dibagikan kepada pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan surat undangan mencoblos diberikan H-3 Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari.

Surat undangan tersebut menjadi salah satu syarat berkas yang harus dibawa ke TPS, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

Lantas, apakah bisa mencoblos apabila tidak mendapat surat undangan KPU?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved