Berita Pangkalpinang

Perludem Waspadai Mobilisasi Pemilih Ketika KPPS tak Netral dan Dalam Tekanan

Mobiliasi pemilih sangat rentan terjadi ketika petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak netral dan dalam tekanan.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Pemilu 2024-Mobiliasi pemilih sangat rentan terjadi ketika petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tak netral dan dalam tekanan. 

"Mereka (pemilih DPK-red) bisa ditolak kalau surat suaranya tidak mencukupi, makanya DPK ini baru bisa mencoblos di atas jam 12 siang sampai jam 1, karena didahului dulu oleh DPT dan DPTb," ujarnya.

DPTb Kota Pangkalpinang Bertambah

Diberitakan sebelumnya, Menjelang hari pencoblosan pemilu tanggal 14 Februari 2024, jumlah pemilih di Kota Pangkalpinang mengalami penambahan, dengan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Sampai ditutupnya layanan pindah memilih pada 15 Januari 2024 kemarin, setidaknya ada 10.555 orang masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ke Provinsi Bangka Belitung.

Dari data tersebut, sebanyak 3.199 orang tercatat  melakukan pindah  memilih atau lokasi tempat pemungutan suara (TPS) masuk ke Kota Pangkalpinang.

Jumlah itu merupakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dilakukan oleh KPU Kota Pangkalpinang sampai ditutupnya layanan pindah memilih pada 15 Januari 2024 kemarin.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita mengatakan, hasil dari rekapitulasi tersebut akan terlebih dahulu dibawa di rapat pleno sebelum dibukanya kesempatan pindah memilih untuk empat syarat tertentu.

"Jumlah itu tidak jauh berbeda dengan DPTb pemilu 2019 kemarin. Nanti pemilih dalam DPTb ini bisa menggunakan hak pilihnya sama seperti pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)," ujar Margarita, Jumat (19/1/2024).

Margarita juga menyebutkan, form pindah memilih yang digunakan pada Pemilu 2024 ini  memberikan kemudahan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena sudah terdapat keterangan masing-masing pemilih berhak mendapatkan berapa jenis surat suara. Menurutnya, hal tersebut langsung bisa diketahui dari pengisian pada lampiran yang harus dikumpulkan masing-masing pemilih.

"Karena ketentuannya ketika pemilih itu berasal dari luar Bangka Belitung, hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden saja. Berbeda jika misalnya pemilih yang sudah terdaftar di Kecamatan Bukit Intan, tetapi karena sudah memiliki KTP baru di Kecamatan Gabek kemudian mengajukan pindah memilih, nanti dia akan diberikan surat suara sebanyak 5 jenis sesuai daerah pemilihan domisili terbaru di KTP," terangnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan tahapan DPTb akan kembali dibuka pada 22 Januari sampai 7 Februari 2024 untuk empat persyaratan tertentu.

"Ada empat persyaratan bisa mengajukan pindah TPS tujuh hari sebelum pencoblosan. Mulai dari menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan atau lapas," sebutnya.

(Bangkapos.com/Zulkodri/tea)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved