"Tunggu aja, kalau misalnya Bawaslu rilis kalau ini dianggap pelanggaran, baru nanti tanya lagi ke saya," ucap Husin saat ditemui Bangkapos.com pada Jumat (16/2/2024) lalu.
"Kalau PSU juga apakah untuk semua jenis. Saya rasa kalau untuk presiden, DPR RI atau DPD RI, satu dua suara enggak terlalu signifikan pengaruhnya. Tapi kalau DPRD Provinsi atau DPRD kab/kota, satu dua suara bisa sangat berpengaruh. Itu yang perlu dicermati," lanjutnya
Oleh karena itu, Husin menegaskan sekali lagi bahwa penentuan ada tidaknya PSU, KPU Provinsi Babel masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu di setiap kab/kota yang akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Babel.
"Nanti ketika KPU menerima rekomendasi (PSU), KPU pun akan mengkaji dan melakukan rapat pleno. Keputusan dalam rapat pleno itulah yang menyatakan PSU atau tidak. Ketika kita putuskan PSU-nya pleno, maka wajib kita kami laksanakan dalam rentan waktu yang telah diatur," kata Husin. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.