Pemilu 2024

77 Pemilih di TPS 08 Desa Pasir Putih Bangka Selatan Nyoblos Lagi 24 Februari

Sebanyak 77 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Pasir Putih akan mengikuti Pemilu 2024 lanjutan pada 24 Februari mendatang.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar. 

Sedangkan untuk PSL sedikit berbeda. Kata Osykar, dalam PKPU, PSL terjadi dikarenakan ada konflik atau bencana alam saat hari pencoblosan.

Osykar mengatakan pihaknya berasumsi dan melakukan kajian terhadap yang terjadi di Bangka Selatan dimana terjadi kekurangan sekitar 100 surat suara DPD RI di satu TPS sehingga perlu untuk dilakukan PSL.

“Karena mereka (pemilih) sudah diberikan 4 surat suara (Presiden, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD kab-red) sehingga perlu dilakukan PSL,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Bangka Selatan untuk memberikan saran perbaikan ke KPU Bangka Selatan. “KPU Basel juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Babel. Tinggal menunggu tanggal pelaksanaan (PSL-red),” sambungnya.

Lebih lanjut, PSU atau PSL harus dilakukan pada batas waktu 10 hari setelah hari pencoblosan, atau dalam hal ini maksimal pada tanggal 24 Februari 2024.

Kata Osykar, jika hal itu tidak dilakukan oleh KPU, maka bisa berujung pada pidana.

Selain itu, Osykar mengimbau agar ketersediaan logistik juga menjadi perhatian dari KPU. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan nantinya berdasarkan temuan dan kajian pengawas di lapangan, ditakutkan ada temuan hal-hal baru atau kejadian khusus lainnya.

Di samping itu, dia menyebut bahwa dari segi prosedur dan waktu pencoblosan, pada dasarnya PSU dan PSL tidak jauh berbeda dengan hari pencoblosan pada 14 Januari 2024 lalu.

“Waktunya sama dari jam 7 sampai jam 1 siang, prosedurnya sama, petugasnya sama,” ungkapnya.

Kendati demikian, berdasarkann PSU yang sudah dilakukan di Kabupaten Belitung beberapa hari lalu, Osykar menyebut bahwa harus ada usaha lebih untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif (mencoblos) layaknya tanggal 14 Februari lalu.

“Jadi sebenarnya PSU atau PSL ini bukan barang haram. Ini untuk evaluasi juga bagi kita  kedepan agar lebih taat prosedur, cermat dalam pola koordinasi antar sesama penyelenggara,” tegasnya.

Terakhir, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menggunakan hak konstitusionalnya dalam memberikan suara.

“One Person, One Vote and One Value,” tutup Osykar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin mengaku masih menunggu hasil pengawasan Bawaslu dalam terjadi kekurangan surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari lalu.

Kalau pun Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Husin menyatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terlebih dahulu.

Sumber: bangkapos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved