Pemilu 2024

Bawaslu Babel: PSU Atau PSL Bukan Barang Haram, Ini Perbedaannya

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) bukan barang haram.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar 

Di samping itu, dia menyebut bahwa dari segi prosedur dan waktu pencoblosan, pada dasarnya PSU dan PSL tidak jauh berbeda dengan hari pencoblosan pada 14 Januari 2024 lalu.

“Waktunya sama dari jam 7 sampai jam 1 siang, prosedurnya sama, petugasnya sama,” ungkapnya.

Kendati demikian, berdasarkann PSU yang sudah dilakukan di Kabupaten Belitung beberapa hari lalu, Osykar menyebut bahwa harus ada usaha lebih untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif (mencoblos) layaknya tanggal 14 Februari lalu.

“Jadi sebenarnya PSU atau PSL ini bukan barang haram. Ini untuk evaluasi juga bagi kita  kedepan agar lebih taat prosedur, cermat dalam pola koordinasi antar sesama penyelenggara,” tegasnya.

Terakhir, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menggunakan hak konstitusionalnya dalam memberikan suara.

“One Person, One Vote and One Value,” ujar Osykar.

Baca juga: 77 Pemilih di TPS 08 Desa Pasir Putih Bangka Selatan Nyoblos Lagi 24 Februari

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 77 pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengikuti Pemilu 2024 lanjutan pada 24 Februari mendatang.

Hal itu menyusul kekurangan surat suara yang terjadi pada Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari lalu. Saat itu, TPS 08 kekurangan 100 surat suara DPD RI sehingga 77 pemilih tersebut tidak bisa mencoblos untuk tingkatan pemilihan itu.

Osykar mengatakan kekurangan suara di TPS tersebut merupakan bentuk ketidakcermatan dalam hal pendistribusian logistik.

Pasalnya kata dia, saat tahapan pengadaan dan distribusi logistik tersebut, Bawaslu sudah memberikan imbauan terhadap beberapa kekurangan surat suara.

“Bahkan di hari masa tenang itu, kelebihan surat suara dimusnahkan oleh teman-teman KPU,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya ini menjadi ketidakcermatan karena pada saat hari H justru terjadi kekurangan surat suara dan merata terjadi di tujuh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bangka Belitung.

Kendati demikian, kata dia sudah ada solusinya yakni dengan mengambil surat suara dari TPS terdekat.
“Tapi di beberapa tempat yang memang tidak terakomodir, memang diharuskan untuk ada Pemilihan Suara Ulang (PSU) atau Pemilihan Suara Lanjutan (PSL),” jelasnya.

Seperti halnya yang sudah dilakukan di Kabupaten Belitung dimana telah dilakukan PSU lantaran adanya keteledoran. Hal itu kata Osykar dikarenakan ada pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), namun diberi surat suara untuk memilih.

Selanjutnya kata dia, telah diberikan juga rekomendasi kepada KPU Bangka Selatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved