Pemilu 2024
Bawaslu Babel: PSU Atau PSL Bukan Barang Haram, Ini Perbedaannya
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) bukan barang haram.
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) bukan barang haram.
Setidaknya satu dari dua kegiatan itu sudah dilakukan di Babel.
Pada Minggu (18/2/2024), PSU dilakukan di dua TPS di Kabupaten Belitung.
Sementara pada 24 Februari 2024, PSL direncanakan di TPS 08, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
Pun Osykar menjelaskan perbedaan antaran PSU dan PSL tersebut.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Belitung, PSU dilakukan karena ada kesalahan atau ketidakakuratan prosedur yang dilakukan oleh KPPS.
Hal itu mengakibatkan orang atau warga negara yang punya hak pilih, namun secara aturan tidak diperbolehkan (mencoblos di suatu tempat/TPS) karena pada dasarnya DPTb harus mendaftar terlebih dahulu.
“Kemudian ada juga yang kemungkinan kelebihan memberikan surat suara. Harusnya cuma presiden, tapi diberikan lima (semua jenis) surat suara,” kata Osykar, Selasa (20/2/2024).
Sedangkan untuk PSL sedikit berbeda. Kata Osykar, dalam PKPU, PSL terjadi dikarenakan ada konflik atau bencana alam saat hari pencoblosan.
Osykar mengatakan pihaknya berasumsi dan melakukan kajian terhadap yang terjadi di Bangka Selatan dimana terjadi kekurangan sekitar 100 surat suara DPD RI di satu TPS sehingga perlu untuk dilakukan PSL.
“Karena mereka (pemilih) sudah diberikan 4 surat suara (Presiden, DPR RI, DPRD Prov dan DPRD kab-red) sehingga perlu dilakukan PSL,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Bangka Selatan untuk memberikan saran perbaikan ke KPU Bangka Selatan. “KPU Basel juga sudah melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Babel. Tinggal menunggu tanggal pelaksanaan (PSL-red),” sambungnya.
Lebih lanjut, PSU atau PSL harus dilakukan pada batas waktu 10 hari setelah hari pencoblosan, atau dalam hal ini maksimal pada tanggal 24 Februari 2024.
Kata Osykar, jika hal itu tidak dilakukan oleh KPU, maka bisa berujung pada pidana.
Selain itu, Osykar mengimbau agar ketersediaan logistik juga menjadi perhatian dari KPU. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan nantinya berdasarkan temuan dan kajian pengawas di lapangan, ditakutkan ada temuan hal-hal baru atau kejadian khusus lainnya.
| KPU Bangka Belitung Minta 45 Anggota DPRD Terpilih Serahkan LHKPN, Siapa Paling Kaya? |
|
|---|
| KPU Babel Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Terpilih, Diisi 34 Nama-Nama Baru, Ini Daftarnya |
|
|---|
| KPU Provinsi Babel Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Pendatang Baru Mendominasi, Ini Nama-namanya |
|
|---|
| Proses PHPU di MK Rampung, Malam Ini KPU Bangka Belitung Gelar Pleno Tetapkan Anggota DPRD Provinsi |
|
|---|
| DPW Partai Nasdem Bangka Belitung Ungkap Alasan Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.