Pemilu 2024

Bawaslu Babel: PSU Atau PSL Bukan Barang Haram, Ini Perbedaannya

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) bukan barang haram.

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: M Ismunadi
istimewa
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar 

“Kami sudah melakukan kajian dan merekomendasikan untuk PSL,” ungkap Osykar.
 
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin mengaku masih menunggu hasil pengawasan Bawaslu dalam terjadi kekurangan surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari lalu.

Kalau pun Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Husin menyatakan pihaknya juga akan melakukan kajian terlebih dahulu.

"Tunggu aja, kalau misalnya Bawaslu rilis kalau ini dianggap pelanggaran, baru nanti tanya lagi ke saya," ucap Husin saat ditemui Bangkapos.com pada Jumat (16/2/2024) lalu.

"Kalau PSU juga apakah untuk semua jenis. Saya rasa kalau untuk presiden, DPR RI atau DPD RI, satu dua suara enggak terlalu signifikan pengaruhnya. Tapi kalau DPRD Provinsi atau DPRD kab/kota, satu dua suara bisa sangat berpengaruh. Itu yang perlu dicermati," lanjutnya

Oleh karena itu, Husin menegaskan sekali lagi bahwa penentuan ada tidaknya PSU, KPU Provinsi Babel masih menunggu hasil kajian dari Bawaslu di setiap kab/kota yang akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi Babel.

"Nanti ketika KPU menerima rekomendasi (PSU), KPU pun akan mengkaji dan melakukan rapat pleno. Keputusan dalam rapat pleno itulah yang menyatakan PSU atau tidak. Ketika kita putuskan PSU-nya pleno, maka wajib kita kami laksanakan dalam rentan waktu yang telah diatur," kata Husin. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved