Pemilu 2024

Bawaslu Basel Temukan Data Perolehan Pemilu Banyak yang Tak Singkron Tapi Bisa Diselesaikan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan Azhari mengatakan temuan yang terjadi tidak fatal

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Ketua PPK Kecamatan Toboali, Doddy saat memimpin pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kecamatan di Gedung KONI Bangka Selatan, Jumat (16/2/2024). Rapat pleno dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota KPPS, Bawaslu hingga perwakilan partai politik, 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menemukan hasil perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu 2024) tidak sinkron.

Perolehan suara dari D1 ditemukan tidak sinkron dengan alat kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Dan ini terjadi hampir di setiap kecamatan di Bangka Selatan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Azhari mengatakan temuan yang terjadi tersebut tidak fatal.

“Dari hasil pengawasan kami ada beberapa hal catatan, hampir di semua kecamatan. Ada yang tidak sinkron terkait dengan data yang ada di Sirekap dengan alat kerja yang ataupun hasil pengawasan yang kita dapatkan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (26/2/2024).

Atas temuan tersebut ujar Azhari, setelah rekapitulasi di masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan sudah melaksanakan serangkaian pengawasan dan juga konsolidasi data.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan ada beberapa hal catatan khusus Bawaslu. Tak hanya itu, pihaknya juga  langsung meminta PPK untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang C1 plano atau C hasil.

Menurutnya, ketika terjadi selisih jumlah perolehan suara dengan daftar hadir pemilih dan jumlah perolehan masing-masing peserta pemilu.

Bahkan langsung dilaksanakan penghitungan ulang C1 plano dengan membuka kota suara.

Temuan kami di lapangan untuk sementara hingga hari ini mengenai selisih jumlah perolehan suara saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Karena terkait dengan validitas data ini mengingat kita harus mengutamakan validitas data. Jangan sampai nanti tidak sinkron dengan apa yang telah dihasilkan dari masing-masing,” papar Azhari.

Di sisi lain lanjut dia, Sirekap hanya merupakan alat bantu penghitungan, sehingga bukan fokus utama pengawasan. Sehingga yang menjadi patokan Bawaslu yakni pleno manual berjenjang mulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), PPK hingga tingkat kabupaten.

Penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak dapat diakses juga menjadi atensi pengawasan.

Bawaslu akan mengoptimalkan Sistem Pengawasan Pemilihan Umum atau Siwaslu untuk memastikan akurasi data hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C.

Bawaslu memang menemukan adanya ketidakakuratan input data hasil penghitungan suara di dalam Sirekap.

“Sejauh ini karena memang rekapitulasi tingkat kecamatan sudah selesai, maka perbaikan akan dilaksanakan di tingkat kabupaten,” sebutnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved