Korupsi di Kementan

Belum Ditahan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini, Pemeriksaan Keenam

Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Firli Bahuri Terbukti Lakukan Pemerasan terhadap SYL, Berikut Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi 

BANGKAPOS.COM--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan Firli akan digelar di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta pada Senin (26/2/2024) hari ini.

"(Dijadwalkan diperiksa) Pukul 10.00," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin.

Namun, Arief belum memberikan informasi soal materi pemeriksaan tambahan terhadap Firli.

Lebih lanjut, Arief menyebut pihak Firli belum memberikan konfirnasi kehadiran terkait pemeriksaan hari ini.

"Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," ucap dia.

Adapun ini merupakan pemeriksaan keenam yang akan dijalani Firli. Sebelumnya, Firli telah diperiksa dua kali sebagai saksi terlapor pada 24 Oktober 2023 dan 16 November 2023.

Setelah berstatus tersangka, Firli juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak, tiga kali pada 1 Desember 2023, 6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Syahrul diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Firli masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

Berkas Perkara 10.000 Halaman

Penampakan Berkas Perkara Firli Bahuri Diperkirakan 10.000 Halaman, Tingginya 0,85 Meter, Begini Penjelasan Polisi.

Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat sangat tebal.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved