Korupsi di Kementan
Belum Ditahan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini, Pemeriksaan Keenam
Firli Bahuri kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Ade mengatakan, jika ditumpuk menjadi satu, berkas perkara tersebut memiliki tinggi 0,85 meter.
“Ya diperkirakan ya, intinya berkas perkara setinggi 0,85 meter,” kata Ade, Selasa (19/12/2023).
Ditanya soal jumlah halaman, Ade mengaku tidak mengetahui persis. Namun demikian, ia memperkirakan ada sekitar 10.000 halaman dalam berkas perkara Firli Bahuri.
“Ya, diperkirakan (10.000 halaman). Itu ada klaster (sub bagian), ya. Pokoknya setinggi 0,85 meter,” jelasnya.
Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023) kemarin.
Berkas perkara tersebut dikirimkan oleh Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada bagian atas, terdapat foto dan nama Firli Bahuri.
Dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar. Saksi yang diperiksa dalam kasus ini mencapai 91 saksi.
Firli Bahuri sendiri telah diperiksa sebagai tersangka sebanyak dua kali, yakni pada 1 dan 6 Desember.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan bahwa Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka besok Kamis (21/12).
Sebagai informasi, Firli diduga melakukan pemerasan terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas tahap satu dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara yang diterima dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
| Divonis 10 Tahun Penjara dan Kembalikan Uang Rp14 Miliar, Sidang Vonis SYL yang Berujung Ricuh |
|
|---|
| Profil dan Biodata Syahrul Yasin Limpo, Terbukti Lakukan Pemerasan SYL Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tak Hanya Nyawer, SYL Juga Kirim Bunga ke Pedangdut Nayunda Nabila, Kenakalan Terkuak |
|
|---|
| Inilah Sosok Anak SYL yang Berani Palak Pejabat Kementan, Punya Posisi Penting di Pemerintahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.