Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Periksa Manager Keuangan PT SBS Terkait Korupsi Tata Niaga Timah, Tersangka Sudah 13 Orang

Kejagung RI periksa Manajer Keuangan PT SWP terkait korupsi tata niaga timah, saat ini sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka berikut namanya

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
IST/Puspenkum Kejagung RI
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi. 

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah Tersangka

Setelah SP dan RA ditetapkan sebagai tersangka saat ini jumlah tersangka kasus korupsi tata niaga timah sudah 13 orang.

Berikut nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah 2015-2022:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM

2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawan,  selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP),

4. MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa,

5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021,

6. Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah tbk Tahun 2017-2018

7. Hasan Tjhie Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

8. BY  selaku mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa.

9. RI selaku Direktur Utama PT SBS.

10. General Manager (GM) PT TIN berinisial RL

11. Toni Tamsil, perintangan Penyidikan

12. SP selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Hendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved