Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Periksa Manager Keuangan PT SBS Terkait Korupsi Tata Niaga Timah, Tersangka Sudah 13 Orang

Kejagung RI periksa Manajer Keuangan PT SWP terkait korupsi tata niaga timah, saat ini sudah 13 orang ditetapkan sebagai tersangka berikut namanya

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
IST/Puspenkum Kejagung RI
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kejagung RI Kuntadi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -  Setelah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di WIUP PT Timah, Tbk, tim penyidik Jampidsus Kejagung RI kembali memeriksa satu orang saksi.

Pemeriksaan saksi yang diketahui berinisial EK, yang merupakan Manager Keuangan PT Sariwiguna Bina Sentosa dilakukan oleh penyidik untuk menambah bukti dan melengkap berkas perkara.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap EK dilakukan pada Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam perkara atas nama tersangka Tamron alias Aon dan beberapa tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI beberapa waktu lalu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang diantaranya 10 dari pihak swasta dan 2 tersangka dari pihak PT Timah.

Sedangkan satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus menghalangi penyidikan perkara tersebut.

Untuk diketahui dalam kasus korupsi tata niaga timah ini penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 135 orang saksi.

Lanjut Ketut, penetapan SP dan R sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah cukup bukti dan keduanya pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan pada tahun 2018, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Dalam pertemuan itu, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga timah untuk disetujui tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Harga yang ditentukan oleh kedua tersangka SP dan RA pun kemudian disetujui oleh tersangka MRP dan EE.

Persetujuan tersbeut dibuatlah perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Kemudian tersangka SP dan RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved