Berita Pangkalpinang

Sidang Tipikor Helli Yuda, Saksi Ahli Siswo Sujanto Jelaskan Soal Keuangan Negara pada PT BPRS

Bila ada pemerintah daerah menyertakan modalnya atau saham ke bank, maka seluruh institusi yang mengelola keuangan negara harus mengikuti ...

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Momen penyampaian keterangan saksi ahli via daring di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada perkara korupsi BPRS atas nama terdakwa Helli Yuda. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang Tipikor PT BPRS atas nama terdakwa Helli Yuda masuk ke dalam agenda keterangan ahli yang dihadirkan via daring di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Selasa (27/2/2024).

Saksi Ahli yang dihadirkan adalah Siswo Sujanto selaku ahli di bidang hukum keuangan negara yang telah berpengalaman bersaksi untuk sekitar 300 perkara.

Siswo dalam persidangan via daring menjelaskan, yang dimaksud dengan keuangan negara yaitu hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang.

"Keuangan negara dan keuangan daerah polanya kesatuan, tidak ada perbedaan konsepsi," kata Siswo Sujanto, Selasa (27/2/2024).

Pemerintah daerah dipersepsikan sebagai miniatur negara karena ada pemegang fungsi eksekutif dan legislatif.

Pengelola keuangan negara di tingkat pemerintah pusat adalah semua lembaga eksekutif yang diberikan kewenangan melaksanakan pengelolaan keuangan negara, sama halnya dengan pemerintah daerah.

Bila ada pemerintah daerah menyertakan modalnya atau saham ke bank, maka seluruh institusi yang mengelola keuangan negara harus mengikuti kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara dan disesuaikan dengan peran institusi itu sendiri.

Baca juga: Kanwil Kemenag Babel Jelaskan Soal KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Regulasi Masih Dibahas

Baca juga: Korupsi Transmigrasi Jebus, Saksi Bom Bom Sebut Dua Terdakwa Hadir di Sosialisasi Sertifikat Lahan

"Maka sebuah institusi yang melakukan pengelolaan terhadap kekayaan daerah dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat itu merupakan institusi pemerintahan daerah," katanya.

Menurut Siswo, semua yang dikelola oleh institusi pemerintahan daerah merupakan bagian dari keuangan negara, karena setiap hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang adalah keuangan negara.

"Kekayaan yang dikelola oleh PT BPRS merupakan bagian dari keuangan negara, jadi harus mengikuti kaidah-kaidah baku tata kelola keuangan negara," tegasnya.

Lalu, pada prinsipnya pengelola keuangan negara harus menghindari terjadinya kerugian keuangan negara dan hal itu sifatnya mutlak. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved