Berita Bangka Tengah

DLH Bangka Tengah Masih Tunggu Hasil dari Gakkum KLHK soal Limbah Cemari Pesisir Pantai Bateng

untuk mengantisipasi cemaran dari limbah itu, pemkab sudah menggandeng Sar Polair Polres Bangka Tengah untuk berkoordinasi....

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Bercak hitam tumpahan minyak dan limbah teraspal di kawasan pantai kecamatan Koba 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sampai saat ini, hasil pemeriksaan tumpahan minyak dan limbah yang mencemari sejumlah kawasan pantai di Kecamatan Koba hingga Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ), beberapa waktu lalu masih belum diketahui.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bateng sudah turun ke lapangan melakukan pemeriksaan mengenai cemaran di kawasan pesisir ini.

Pemerintah kabupaten Bangka Tengah sudah mengirimkan sampel limbah itu ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kalau untuk sampel limbah sudah dibawa tim Gakkum KLHK dan kami masih menunggu laporan dari mereka terkait hasil laboratoriumnya," kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Yudi Amir,  Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, untuk mengantisipasi cemaran dari limbah itu, pemkab sudah menggandeng Sar Polair Polres Bangka Tengah untuk berkoordinasi.

"Terkait antisipasi dari DLH Kabupaten Bangka Tengah bekerjasama dengan pihak Polair Polres Bangka Tengah dan juga dengan Dinas perikanan serta kelompok nelayan saling bertukar informasi apabila ada kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran di laut," ujar Yudi.

Baca juga: Gedung UBB dan Polman Bakal Ada di Bateng, Algafry: Alokasikan Dua Tempat, Eks Koba Tin dan NIbung

Baca juga: BREAKING NEWS: Buaya Ukuran 4,5 Meter Ditangkap Warga di Bangka Selatan

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi terkait tumpahan minyak (Oil Spill) dan limbah teraspal di pantai yang berada di Kecamatan Koba dan Lubuk Besar.

Hal ini dilakukan sebagai upaya penanganan setelah mendengar laporan terjadi cemaran lingkungan di sejumlah pantai di Bangka Tengah.

Diakui Algafry, pemkab belum mengetahui secara rinci sumber dari minyak dan limbah teraspal tersebut.

"Belum dapat detil informasi itu, saya sudah perintahkan segera DLH untuk pergi ke lokasi, dan mengantisipasi kondisi itu. Identifikasi apa barang itu, kejadian bagaimana dan solusi bagaimana," ujar ujar Algafry saat dikonfirmasi bangkapos.com, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, dia mengatakan pemkab selalu melakukan pengawasan untuk mengetahui dan menangani adanya cemaran lingkungan.

"Kalau pencemaran kita selalu melakukan antisipasi dengan pengawasan yang dilakukan DLH, kalau yang ini kita belum tahu disebabkan oleh apa, ini baru diidenfitikasi," katanya.

Lima Pantai Terdampak

Sejumlah kawasan pesisir atau pantai di Kecamatan Koba hingga Kecamatan Lubuk Besar terkena tumpahan minyak (Oil Spill) dan limbah teraspal beberapa hari terakhir ini.

Adapun rincian kawasan yang tercemar yakni pantai Arung Dalam, pantai Sinar Laut, pantai Kobatin, pantai desa Kulur hingga pantai Perlang

Hal ini berdasarkan hasil temuan dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh  Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah.

"Kami telah melakukan pengecekan lapangan (ground check) dan membuka command center sebagai layanan dinas atas pengaduan nelayan terhadap kasus pencemaran laut tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan oleh petugas, tumpahan minyak (Oil Spill) dan limbah teraspal tersebut terjadi di berbagai kawasan pesisir," ujar  Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Imam Soehadi, pada Kamis (1/1/2024).

Dia memprediksikan kemungkinan lokus kejadian akan bertambah di lepas pantai seiring dinamika oceanografi yang berpengaruh seperti kekuatan arus, gelombang, pasang surut, kecepatan angin dan sebagainya.

"Kami sedang menginventarisir dan melakukan mitigasi dampak serta resiko yang akan terjadi, baik dampak ekologis, kerugian ekonomis maupun dampak sosial yang terjadi, terutama tingkat toksisitas yang berpengaruh terhadap  sumberdaya ikan.

Tentunya, kami berharap agar secara ekologis, dampak pencemaran Oil Spill tersebut tidak melewati ambang batas standar baku mutu air laut (fisika, kimiawi dan biologi) sehingga ekosistem dan biota sumberdaya tidak mengalami kerusakan," jelasnya.

Pemkab menyayangkan terjadinya kejadian ini mengingat bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dinas Perikanan telah melakukan koordinasi lintas sektor (lintor) dengan berbagai instansi berwewenang maupun satuan kerja (satker) dalam rangka investigasi awal dan penanggulangan atas kejadian tumpahan minyak (Oil Spill) tersebut.

Seperti Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP),  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kep Bangka Belitung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi  Kepulauan Babel.

"Mengenai penyebab dan sumber awal kejadian tentunya membutuhkan investigasi dan pengumpulan bukti, data dan keterangan komprehensif, termasuk melakukan penghitungan mekanika fluida untuk meninjau penanganan tumpahan minyak," katanya.

Atas kejadian tumpahan minyak (Oill Spill) tersebut, untuk sementara, pihaknya belum menerima laporan kerugian biologis (kematian ikan dan biota akuatik lainnya).

"Hanya saja, nelayan terdampak di beberapa desa pesisir wilayah Kecamtaan Koba dan sebagian Lubuk Besar sudah menyampaikan kekhawatiran terganggunya aktivitas melaut akibat kerusakan alat tangkap ikan," katanya.

Untuk meminimalkan resiko atas kasus tersebut, Dinas Perikanan Kab Bangka Tengah menghimbau kepada nelayan dan masyarakat pemangku kepentingan lainnya agar untuk sementara waktu, nelayan Bangka Tengah menghindari dan tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di zona maupun area kawasan perairan yang tercemar oleh limbah tersebut.

Sekaligus, pihak dinas perikanan akan melakukan koordinasi Pengawasan Sumberdaya Perikanan dengan berbagai pihak otoritas berwewenang terhadap pelanggaran hukum di laut.

"Sebagai bentuk edukasi, bahwa semestinya dampak kasus tumpahan minyak tersebut dapat diredam dan diminimalisir melalui alat khusus Oil Booms untuk melokalisir minyak yang tumpah ke pit.

Selain itu, penanggulangan awal dapat dilakukan melalui teknik bioremidiasi, in-situ burning dan penggunaan sorbent," katanya. (Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved