Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Covid-19 Beltim, JPU Hadirkan Ahli Audit

Sidang perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Beltim tahun 2021 menghadirkan auditor dari Inspektorat sebagai saksi ahli

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Auditor Inspektorat Ramson sebagai saksi ahli di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 menghadirkan auditor dari Inspektorat sebagai saksi ahli, Ramson di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat (1/3/2024).

Ramson mengatakan, mengaudit terkait insentif dan jasa pelayanan dana Covid-19 di RSUD Muhammad Zein. Kabupaten Belitung Timur.

Metode yang digunakan ketika menghitung kerugian keuangan negara pada saat itu adalah kerugian yang dihitung setelah hak daripada seseorang dikurangi atau setelah ada pembayaran dikurangkan yang tidak berhaknya.

"Kami melakukan penghitungan karena ada permintaan dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur," kata Ramson, Jumat (1/3/2024).

Ramson menjelaskan, ada alur penghitungan kerugian keuangan negara dimulai dari meraih data klaim dana Covid-19 RSUD Muhammad Zein sekitar Rp17 miliar yang dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Lalu, dana tersebut dibagi menjadi dua porsi besaran 70 dan 30 persen, di antaranya 70 persen untuk jasa sarana dan 30 persen untuk jasa pelayanan.

Dari jasa pelayanan diformulasikan ke 100 persen dan dibagi dua untuk jasa pelayanan kebersamaan dan jasa pelayanan langsung.

"Kalau menurut kami berdasarkan hasil perhitungan kami, bahwa hal tersebut ada ketidaksesuaian antara jasa pelayanan yang diterima oleh dr Rudy Gunawan dengan tindakan yang dilakukan," kata Ramson, Jumat (1/3/2024).

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved