Berita Pangkalpinang

Inilah 6 Parpol dan Caleg yang Berpotensi Jadi Anggota DPRD Terpilih di Dapil IV Pangkalpinang

Berikut daftar perolehan suara partai dan juga jumlah suara Calon Legislatif ( caleg ) terbanyak di Dapil Pangkalpinang IV (Gerunggang)

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Teddy Malaka
kpu-kotabatu.go.id/
ilustrasi Kursi DPRD Kota Pangkalpinang 

2. Partai Golkar total suara diperoleh 3639 suara

  • Caleg suara terbanyak diraih Zufriady dengan 2282 suara

3. PDIP total suara yang diperoleh 3319 suara 

  • Caleg suara terbanyak diraih Dio Febrian dengan 1129 suara

4. Partai Gerindra total suara diperoleh 3317 suara

  • Caleg suara terbanyak Hasan Basry dengan 1148 suara

5. PPP total suara yang diperoleh 3042 suara

  • Caleg suara terbanyak diperoleh Dwi Pramono dengan 1676 suara

6. Partai Demokrat total suara diperoleh 2686 suara 

  • Caleg suara terbanyak diperoleh Sumardan dan Rosdiansyah Rasyid memperoleh suara sama masing-masing 1198 suara.

Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR, DPRD Provinsi dan Kab/kota Ini Simulasinya

Cara penghitungan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan.

Pertama, menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik. Kedua, membagi suara sah dengan jumlah bilangan, diikuti dengan pembagian menggunakan metode Sainte Lague.

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dan setiap partai akan memperoleh kursi sesuai dengan urutan nilai terbanyak hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

Dengan demikian, proses penghitungan suara dan pembagian kursi dalam Pemilu 2024 diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif, berkualitas, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.

Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

Partai A mendapat 50.000 suara

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved