Berita Bangka Barat

Kejari Bangka Barat Musnakan BB Handphone Pakai Palu, Narkotika Diblender sampai Lunak

Pemusnahan barang bukti, dilakukan ke sejumlah BB dari narkotika jenis sabu, ganja hingga dimusnakan, barang bukti non narkotika dari perkara Orang...

Bangkapos.com/Riki Pratama
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkuatan hukum tetap atau inkracht untuk periode Januari-Maret 2024, foto diambil, Kamis (7/3/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkuatan hukum tetap atau inkracht untuk periode Januari-Maret 2024.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di ruang Aula Kejari Bangka Barat, pada Kamis (7/3/2024) siang, dihadiri oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, dan Kajari Bangka Barat Bayu Sugiri.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja, HP, sajam, tabung gas ukuran 230 gram, flame gun, kartu ATM dan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti narkotika, jenis sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang dan dibakar.

Selanjutnya, barang bukti non narkotika dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dengan tukul dan dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan ini dengan jumlah 29 perkara, narkotika 9 perkara, dengan sabu-sabu 103,643 gram dan ganja 418,30 gram. Harta Benda (OHARDA) sebanyak 9 perkara, dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 11 perkara.

Pemusnahan kali ini, lebih kecil ketimbang periode sebelumnya, September-Desember 2023.

Baca juga: Emak-emak Pingsan Setelah Antre 2 Jam, Berdesak-desakan demi Dapat Beras Murah

Baca juga: Musibah Kebakaran Dominasi Bencana di Bangka Selatan Sepanjang Tahun 2023

Jumlahnya sebanyak 32 perkara terdiri dari narkotika 11 perkara, dengan barang bukti sabu 87,599 gram dan ganja 1625,22 gram. Harta Benda (OHARDA) sebanyak 10 perkara dan Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan tindak pidana umum lainnya (TPUL) sebanyak 11 perkara.

Kajari Bangka Barat, Bayu Sugiri mengatakan, pemusnahan dilakukan, sesuai dengan fungsi dan tugas, dilakukan oleh Kejari Babar dalam melakukan pemusnahan barang rampasan yang telah berkuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hari ini kegiatan pemusnahan perampasan barang bukti untuk perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap inkracht, usai dirampas untuk dimusnakan," kata Bayu Sugiri kepada Bangkapos.com, Kamis (7/3/2024) di Kejari Bangka Barat.

Pemusnahan barang bukti, dilakukan ke sejumlah BB dari narkotika jenis sabu, ganja hingga dimusnakan, barang bukti non narkotika dari perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) dan perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL).

"Yang menonjol kita musnakan narkotika, paling dominan, kasus ini lebih kepada jual beli peredaran, menjual, membeli dan jadi perantara," lanjutnya.

Bayu Sugiri menambahkan, pemusnahan dilakukan Kejari Bangka Barat, untuk menjalankan fungsi dan tugasnya. Serta terus melakukan evaluasi ke setiap perkara yang telah diselesaikan.

"Tentunya kita sampaikan ini menjadi bagian fungsi kejaksaan untuk penuntutan, artinya sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Ini menjadi perhatian, dan sudah terbukti, kita serius dalam penegak hukum," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved