Berita Bangka Selatan
Tak Miliki SPK, Sejumlah PIP di Perairan Laut Sukadamai Basel Diminta Tak Lakukan Aktivitas Tambang
Para penambang diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Laut Sukadamai sebelum memiliki izin. Upaya preventif dan preemtif sebelum ...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) mendesak para penambang pasir timah inkonvensional (TI) ilegal untuk angkat kaki dari Perairan Laut Sukadamai, Toboali.
Hal tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian bersama PT Timah menggelar razia pada Jumat (15/3/2024) kemarin. Di mana didapat sebagian besar aktivitas penambangan di laut tersebut tidak memiliki legalitas.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui KBO Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud), Ipda Reno Iskandar mengatakan, pihaknya meminta sejumlah ponton isap produksi (PIP) yang ada di Perairan Laut Sukadamai untuk segera menepi.
Langkah tersebut diambil setelah berdasarkan hasil razia terdapat puluhan PIP yang tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Imbasnya dari penambangan ilegal berdampak terhadap produksi PIP yang memiliki SPK.
“Kami memberikan imbauan bagi PIP yang tidak mempunyai SPK agar tidak melakukan penambangan di Izin Usaha Pertambangan (IUP-Red) PT. Timah Tbk,” kata Reno di Toboali, Sabtu (16/3/2024).
Menurut Reno, pihaknya terus melakukan upaya preventif kepada para penambang. Pengawasan di lapangan terkait kegiatan penambangan pasir timah terus dilakukan.
Baca juga: Satpol PP Bangka Amankan 11 Remaja yang Hendak Perang Sarung di Pantai Matras
Baca juga: Timgab Polres Babar Gagalkan Penyelundupan Timah, Dewan Minta Kapal Polairud Ditingkatkan
Tak hanya itu, kepolisian bersama tim pengamanan aset telah beberapa kali melakukan imbauan kepada penambang ilegal saat melakukan kegiatan penambangan.
Para penambang diminta untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di Laut Sukadamai sebelum memiliki izin. Upaya preventif dan preemtif sebelum memberikan tindakan tegas.
Semua itu bertujuan agar para penambang untuk menghentikan kegiatan penambangan secara ilegal tanpa ada SPK dari PT Timah. Apabila semua langkah itu tak diindahkan oleh para penambang pihaknya tak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas dengan
“Sudah beberapa kali kami melaksanakan imbauan kepada para penambang yang tidak memiliki izin. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pengamanan dan pengawasan dari PT Timah,” jelas Reno.
Kendati begitu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan imbauan kepada para penambang bekerjasama dengan PT Timah selaku pemilik IUP.
Bagaimanapun kegiatan pertambangan ilegal tidak boleh dilakukan karena dapat merugikan negara. Apalagi wilayah perairan yang dijarah penambang ilegal masuk IUP perusahaan plat merah.
Ponton-ponton tersebut kemudian didata dan tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas pertambangan di wilayah IUP PT Timah. Sebelum nantinya mereka melengkapi legalitas dan perizinan yang telah ditetapkan.
“Selanjutnya kami akan melaksanakan patroli kembali secara rutin,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Pemkab Bangka Selatan Jalin Kerja Sama Lintas Kabupaten untuk Kendalikan Inflasi |
|
|---|
| Cegah Kaki Gajah Seumur Hidup, Filariasis Bisa Diantisipasi Lewat POPM |
|
|---|
| POPM Filariasis Bangka Selatan Capai 77 Persen, Target 2025 Naik Jadi 215 Ribu Jiwa |
|
|---|
| Penyaluran Pupuk Subsidi di Basel Capai 72 Persen, Harga Turun 20 Persen Dorong Antusias Petani |
|
|---|
| Petani Bangka Selatan Genjot Tanam Padi IP 300 di 450 Hektare Sawah, Siap Panen Akhir Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.