Ramadhan 2024

Pekerja Berat, Bolehkah Tidak Berpuasa dan Diganti Dengan Fidyah?

pekerja berat seperti buruh tani dan semisalnya wajib berniat puasa setiap hari di bulan Ramadhan. Kemudian siapa yang ternyata mengalami ke payahan..

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Istimewa
Yuda Abdurahman, Pengasuh Pondok Pesantren At-Tanwir, Pangkalpinang 

Oleh:  Yuda Abdurahman, Pengasuh Pondok Pesantren At-Tanwir, Pangkalpinang

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Diantara hal yang sering dihadapi oleh kaum muslimin selama Ramadhan terutama para pekerja berat adalah pilihan apakah tetap melanjutkan puasa ditengah tuntutan pekerjaan yang membutuhkan tenaga ekstra, sementara keadaan fisik yang terkadang kurang mendukung disebabkan puasa atau membatalkannya.

Kemudian muncul pertanyaan, apakah boleh para pekerja keras meninggalkan puasa karena pekerjaannya yang menyusahkan, kemudian mengganti puasanya hanya dengan membayar fidyah? Bagaimana ketentuanya menurut syari'at Islam?

Bagi para pekerja berat, wajib niat berpuasa di malam hari. Tidak boleh serta merta meninggalkan puasa, namun jika di siang hari puasanya ia mengalami kepayahan yang berat, boleh membatalkan puasanya, tapi jika tidak terdapat kepayahan, maka tidak boleh membatalkan puasa.

و افتی الاذرعي بانه يلزم الحصادين و نحوهم تبيت النيۃ كل ليلۃ, ثم من لحقه منهم مشقۃ شديدۃ افطر, و الا فلا.

"Imam Al-Adzra'iy mengemukakan bahwa pekerja berat seperti buruh tani dan semisalnya wajib berniat puasa setiap hari di bulan Ramadhan. Kemudian siapa yang ternyata mengalami ke payahan yang berat, boleh membatalkan puasa, namun jika tidak dijumpai kepayahan, maka tidak boleh membatalkan puasa." (Fath Al-Mu'in, hal. 115)

Kemudian jika ia tidak kuat berpuasa lantas membatalkan puasanya, apakah ia wajib mengqodho' puasa, atau membayar fidyah?

Para Ulama diantaranya Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy mengatakan bahwa wajib mengqodho' puasa yang ditinggalkan oleh pekerja berat di hari lain setelah memiliki waktu yang memungkinkan, bukan dengan membayar fidyah.

'و كل من افطر في رمضان لعذرن او غيره وجب عليه القضاء, لكن علی التراخي فيمن افطر لعذر و الا فعلی الفور

"Siapa saja yang batal puasanya di bulan Ramadhan karena sebab uzur atau selain uzur, maka wajib baginya mengqodho' puasanya. Akan tetapi tidak harus segera diqodho' bagi mereka yang batal puasanya karena uzur, namun jika bukan karena uzur, maka harus segera diqodho'." (Minhaj Al-Qowaim, hal. 251)

Adapun fidyah, hanya wajib diberlakukan untuk orang yang lanjut usia dan orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk kesembuhan. (At-Taqriroot As-Sadiidah, hal. 456)

Hal ini sebagaimana firman Allah Ta'ala:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberikan makan bagi seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

Yang dimaksud orang-orang yang berat menjalankannya adalah orang tua lanjut usia. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved