Berita Pangkalpinang
BPOM Periksa 36 Jajanan Pasar dan Takjil di Bangka Selatan, Begini Hasilnya
Ada makanan tradisional yang kita uji sampel, mulai pempek, lakso hingga puding. Hasilnya semua sampel yang diuji tidak reaktif...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Puluhan jajanan pasar dan takjil di sejumlah pasar di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), dilakukan uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pengujian tersebut digelar guna mengetahui kandungan pada bahan makanan dalam menu takjil selama Ramadan. Terutama melalui program Biling Emas atau Laboratorium Gratis ke Masyarakat.
Pengawas Makanan dan Farmasi BPOM Pangkalpinang, Frenandha Dwi Dharmawan mengatakan, setidaknya terdapat sebanyak 36 jenis jajanan pasar dan takjil yang dilakukan uji sampel. Hal itu dilakukan guna memastikan keamanan takjil yang dikonsumsi masyarakat saat bulan Ramadan mulai dari minuman kue hingga makanan. Hasilnya, seluruh takjil yang diperiksa dipastikan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
“Ada makanan tradisional yang kita uji sampel, mulai pempek, lakso hingga puding. Hasilnya semua sampel yang diuji tidak reaktif,” kata Frenandha kepada Bangkapos.com, Selasa (19/3/2024).
Frenandha memaparkan, jajanan pasar dan takjil yang dilakukan pemeriksaan tersebut didapat dari empat titik yang diperiksa secara acak.
Ada beberapa parameter uji kimia yang dilakukan untuk mendeteksi adanya bahan berbahaya yang dicampurkan dalam makanan.
Menurutnya, ada empat macam zat kimia berbahaya yang sering ditambahkan ke bahan makanan oleh pedagang nakal.
Baca juga: Kabid Mutasi BKPSDMD Basel Sebut Rekrutmen CASN Tunggu Jadwal, Dipastikan Dalam Waktu Dekat
Baca juga: Safari Ramadhan Ke Masjid Al-Hasanah, Pemkot Pangkalpinang Berikan Bantuan Dana Hibah Rp100 Juta
Mulai dari formalin, boraks, metanil yellow dan rhodamin B. Formalin yang merupakan zat pengawet yang biasanya disalahgunakan di dalam makanan. Sementara untuk boraks yang biasanya untuk industri disalahgunakan untuk menambahkan rasa gurih di dalam makanan. Sedangkan rhodamin B untuk pewarna makanan merah dan metanil yellow untuk pewarna makanan kuning.
“Jadi tempat bahan kimia ini biasanya disalahgunakan untuk bahan makanan. Padahal zat-zat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia,” papar Frenandha.
Lebih jauh ungkapnya, terdapat bahaya yang siap mengintai jika manusia mengkonsumsi boraks. Sejatinya boraks adalah sebagai bahan pengawet, maka banyak oknum oknum yang memanfaatkan kegunaannya sebagai bahan pengawet makanan. Selain dapat menyebabkan demam, mual, dan gagal ginjal boraks dapat menyebabkan kematian.
Sementara dampak formalin dapat menyebabkan iritasi kemungkin parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pankreas, sistem saraf pusat, hingga bersifat karsinogen atau menyebabkan kanker. Juga penggunaan rhodamin B untuk makanan, jika dikonsumsi terlalu sering dapat menyebabkan kanker hati begitu pula metanil yellow jika dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan kanker.
“Jadi kami menganjurkan untuk tetap berkomitmen untuk menjual pangan secara aman,” ujarnya.
Dengan hasil tersebut Frenandha meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk tetap mempertahankan kualitas produknya. Mengingat sejak tiga tahun terakhir berdasarkan uji sampel yang dilakukan tidak pernah ditemukan jajanan pasar maupun takjil yang mengandung bahan berbahaya. Sehingga alangkah baiknya jika komitmen tersebut tetap dibudayakan oleh para pelaku usaha.
“Jadi selama ini dalam waktu kurun waktu tiga tahun ini tetap negatif terus hasilnya. Ini patut diapresiasi pelaku-pelaku UMKM di Toboali untuk menjual pangan secara aman,” ucap Frenandha. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Curi Motor di Pangkalpinang, Pemuda Asal Kace Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| KNPI Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Semangat Pemuda dan UMKM Bergerak Maju |
|
|---|
| 40 Cups 40 Stories: Perjalanan Fitri Rahmawati dari Toko Kopi ke Pameran Seni |
|
|---|
| Mahasiswa Asal Beltim Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Minta Pengurus Tempat Ibadah Ngadu ke Polisi Kalau ada Kendala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.